kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Benarkah perusahaan di Indonesia harus membayar 43 jenis pajak? Ini penjelasannya


Rabu, 16 Oktober 2019 / 20:03 WIB
Benarkah perusahaan di Indonesia harus membayar 43 jenis pajak? Ini penjelasannya
ILUSTRASI. Pelayanan pajak di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (27/12).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Misalnya untuk PPh Pasal 21 dibayarkan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau karyawan, dan harus dibayar setiap bulannya oleh perusahaan. 

Kemudian, untuk PPh Pasal 23 Pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari WP saat transaksi yang meliputi transaksi dividen atau pembagian keuntungan saham, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan, atau jasa. 

Baca Juga: Kemenkeu sebut riset Legatum Institute ketingalan zaman

Ronny bilang pengusaha atau investor cenderung mempertimbangkan pajak retribusi daerah. Merujuk pada pasal 141 dari Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dapat ditemukan bahwa pemerintah daerah berhak menarik retribusi dari 5 jenis izin yakni izin mendirikan bangunan (IMB), izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek, hingga izin usaha perikanan.

“Secara jumlah pembayaran pajak, Indonesia dengan negara lain masih seimbang. Namun secara tarif yang kalah saing, tarif retribusi 10% sementara di Singapur hanya 1%,” kata Ronny kepada Kontan.co.id, Rabu (16/10).

 Sementara itu, Ronny juga bilang tariff PPh Badan di Indonesia masih tinggi di level 25%, berbeda dengan negara lain misalnya Singapura yang hanya 17%. Ronny berharap secepatnya pemerintah mengundangkan Omnibus Law, karena di dalamnya direncanakan akan menyederhanakan pajak retribusi daerah dan tarif PPh Badan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×