Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali ramai pada November 2025. Banyak pekerja menanyakan apakah BSU cair lagi dan melakukan cek BSU November 2025 melalui berbagai kanal.
Namun, pemerintah menegaskan tidak ada pencairan BSU tahap kedua tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan belum ada kebijakan baru terkait BSU 2025.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025) lalu.
Ia menegaskan BSU hanya diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya.
Menurut Yassierli, program BSU sudah selesai disalurkan sesuai data valid milik Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“(Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan,” ujarnya di Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Baca Juga: Cara Cek BLT Kesra 2025 Rp 900.000 Lewat HP, Berlaku untuk 35 Juta Keluarga
Dengan demikian, informasi yang menyebut BSU bakal cair lagi di November adalah keliru. Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap kabar yang belum dikonfirmasi pemerintah.
Besaran dan Penyaluran BSU
Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dengan besaran Rp 300.000 per bulan.
Total bantuan Rp 600.000 disalurkan melalui bank-bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening.
Beberapa penyaluran dilakukan hingga Agustus 2025 karena kendala teknis.
Baca Juga: Mensos Sebut Ada Bansos yang Diduga Tidak Tepat Sasaran
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Berdasarkan aturan, penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi ketentuan berikut:
- WNI dengan NIK valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah hingga 30 April 2025
- Upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT pada periode penyaluran BSU.
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Meski tidak ada pencairan lanjutan, pekerja tetap bisa melakukan cek BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan status mereka.
1. Cek BSU lewat Situs Kemnaker
- Akses bsu.kemnaker.go.id
- Pilih menu Pengecekan NIK Penerima BSU
- Masukkan NIK 16 digit dan kode keamanan
- Klik Cek Status untuk melihat hasil verifikasi
Tonton: Rekening Bansos Terindikasi Judol yang Dicabut Bisa Direaktivasi Lagi, Ini Caranya
2. Cek BSU lewat Aplikasi JMO
- Unduh dan buka aplikasi JMO
- Login atau buat akun baru bila belum terdaftar
- Pada halaman utama, pilih menu
- Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Klik Klik di Sini
- Lengkapi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email
- Klik Lanjutkan untuk melihat status BSU
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan: Benarkah BSU Cair Lagi November 2025?"
Selanjutnya: Perdana Gapuraprima (GPRA) Andalkan Penjualan Properti Rumah Tapak
Menarik Dibaca: Ambles Dalam, Cek Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Rabu (19/11)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












