Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Berdasarkan aturan, penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi ketentuan berikut:
- WNI dengan NIK valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah hingga 30 April 2025
- Upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT pada periode penyaluran BSU.
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Meski tidak ada pencairan lanjutan, pekerja tetap bisa melakukan cek BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan status mereka.
1. Cek BSU lewat Situs Kemnaker
- Akses bsu.kemnaker.go.id
- Pilih menu Pengecekan NIK Penerima BSU
- Masukkan NIK 16 digit dan kode keamanan
- Klik Cek Status untuk melihat hasil verifikasi
Tonton: Rekening Bansos Terindikasi Judol yang Dicabut Bisa Direaktivasi Lagi, Ini Caranya
2. Cek BSU lewat Aplikasi JMO
- Unduh dan buka aplikasi JMO
- Login atau buat akun baru bila belum terdaftar
- Pada halaman utama, pilih menu
- Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Klik Klik di Sini
- Lengkapi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email
- Klik Lanjutkan untuk melihat status BSU
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan: Benarkah BSU Cair Lagi November 2025?"
Selanjutnya: Perdana Gapuraprima (GPRA) Andalkan Penjualan Properti Rumah Tapak
Menarik Dibaca: Ambles Dalam, Cek Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Rabu (19/11)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













