kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.490.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.584   1,00   0,01%
  • IDX 7.554   32,95   0,44%
  • KOMPAS100 1.173   4,03   0,34%
  • LQ45 937   4,19   0,45%
  • ISSI 227   0,93   0,41%
  • IDX30 481   1,16   0,24%
  • IDXHIDIV20 578   0,31   0,05%
  • IDX80 134   0,44   0,33%
  • IDXV30 142   -0,38   -0,27%
  • IDXQ30 160   -0,09   -0,06%

Benarkah Akad Nikah Dilarang pada Sabtu, Minggu, dan Hari Libur? Ini Jawaban Kemenag


Senin, 14 Oktober 2024 / 05:32 WIB
Benarkah Akad Nikah Dilarang pada Sabtu, Minggu, dan Hari Libur? Ini Jawaban Kemenag
ILUSTRASI. menegaskan, tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa Waktu terakhir, beredar informasi di masyarakat mengenai larangan pernikahan di hari Sabtu, Minggu dan hari libur. Informasi ini beredar di media sosial seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) melakukan klarifikasi. 

Mengutip laman Kemenag.go.id, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan, tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Baca Juga: Kemenag Mulai Susun Regulasi Layanan Akomodasi Jemaah Haji 2025

Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. 

Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Baca Juga: Kemenag Optimis Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi Baru Bangsa Indonesia

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Selanjutnya: Saham Bank Kecil Terkerek Isu Merger dan Akuisisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×