Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang akan menggantikan Muliaman D Hadad dan (Alm) S Budi Rochadi hingga saat ini belum diterima Komisi XI DPR.
Hal itu terjadi karena Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, memang belum memberikan kandidat-kandidat pengganti Muliaman dan Budi. Padahal, seharusnya nama calon pengganti Deputi Gubernur BI harus masuk ke DPR 3 bulan sebelum masa jabatan mereka habis pada 22 Desember 2011, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (amendemen dari UU Nomor 32 Tahun 1999).
Alhasil, Komisi XI dalam waktu dekat ini berencana akan menyurati Presiden untuk segera mengirimkan nama-nama pengganti itu. “Komisi akan kirim surat ke Presiden. Presiden harusnya memasukkan nama-nama itu selambat-lambatnya 22 September atau 3 bulan sebelum masa jabatan Muliaman dan Budi berakhir. Kami Komisi XI sudah merapatkan itu (kirim surat ke Presiden) pada Selasa (6/9) lalu,” ujar Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis ketika dihubungi KONTAN, Senin (12/9).
Menurut Harry, dalam mekanisme pergantian Deputi Gubernur BI seharusnya Gubernur BI Darmin Nasution mengusulkan nama-nama kepada presiden dan kemudian presiden memilih beberapa dan kemudian mengirimkan ke DPR. Lalu, sambung Politisi Golkar ini, DPR melakukan fit and proper test kandidat Deputi Gubernur BI itu. Namun, karena hingga saat ini belum juga ada nama calon pengganti Muliaman dan Budi, maka DPR berinisiatif meminta Presiden memberikan calon nama-nama itu. “Maksimal Presiden memberikan 3 nama untuk satu jabatan. Jadi total ada 6 nama yang akan dipilih 2. Tapi minimal juga bisa hanya kirim 4 nama untuk dipilih 2 pengganti itu (Muliaman dan Budi),” tegasnya.
Asal tahu saja, Muliaman Hadad diangkat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia sesuai Keputusan Presiden RI No.69/P Tahun 2006, tanggal 22 Desember 2006 dan diambil sumpahnya (dilantik) pada tanggal 11 Januari 2007. Muliaman, mengawali kariernya sebagai staf umum di Kantor Bank Indonesia Mataram tahun 1986. Pada tahun 2003 diangkat sebagai Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan dan sebagai Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan sejak tahun 2005.
Saat ini Muliaman juga aktif dalam kepengurusan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) sebagai Sekjen, dan dosen di beberapa perguruan tinggi di Jakarta. Sedangkan (Alm) S Budi Rochadi meninggal dunia pada Minggu, 10 Juli 2011 pukul 18.30 waktu New York atau Senin, 11 Juli 2011 pukul 06.30 WIB. Budi meninggal dunia karena jatuh di kamar mandi. Budi di AS saat bertugas mengikuti Bank Notes Conference. Masa jabatan Budi Rochadi sdan Muliaman sedianya akan habis masa jabatannya tahun ini pada 22 Desember 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News