Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang Apartemen Majestic Point Serpong, PT Prioritas Land Indonesia resmi masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Prioritas Land masuk PKPU tetap selama 40 hari pada Jumat (29/7), dan akan berakhir pada 8 Agustus 2018.
Sebelumnya, perkara PKPU yang terdaftar dengan nomor 46/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 19 April 2018, telah menjalani PKPU sementara selama 45 hari sejak diputuskan pada 14 Mei 2018.
"Dalam rapat kreditur ada banyak usul untuk memperpanjang waktu PKPU mulai 15 hari hingga 60 hari, namun majelis hakim memutuskan untuk memberi perpanjangan selama 40 hari," kata salah satu pengurus PKPU Prioritas Rahasuna Andry saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (1/8).
Sementara waktu perpanjangan PKPU selama 40 hari, disebutkan Andry akan digunakan untuk kembali melakukan verifikasi utang, pembahasan proposal oleh debitur, hingga akhirnya voting perdamaian.
Andry bilang, verifikasi masih dilakukan sebab, kreditur memasukkan biaya-biaya selain tagihan pokok, misalnya denda keterlambatan serah terima unit. Nilai ini yang belum disepakati oleh kreditur dan debitur.
"Kreditur maunya pukul rata denda sesuai PPJB sebesar 3%, tapi debitur pakai hitungan luas unit yang belum terselesaikan," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Prioritas Alexander Seni dari kantor hukum Nick & Co menyatakan bahwa pihaknya masih berpatokan bahwa nilai denda 3% merupakan nilai maksimal.
"Kita sesuai dengan PPJB saja, bahwa nilai 3% itu nilai maksimalnya, jadi setiap kreditur konsumen bila dendanya bisa berbeda-beda," katanya saat dijumpai KONTAN, Minggu (1/7).
Meski demikian, kata Alexander waktu perpanjangan PKPU ini akan diupayakan Prioritas semaksimal mungkin untuk mendapatkan kesepakatan soal nilai denda tersebut dengan para krediturnya.
"Fokus kita dalam perpanjangan ini memang masih akan negosiasi dengan kreditur, tapi kalau akhirnya deadlock, pengurus bisa ambil sikap tagihan versi mana yang diakui," sambungnya.
Sementara dalam proses PKPU ini, Prioritas diketahui punya tagihan senilai Rp 165 miliar. Nilai tersebut berasal dari tagihan separatis (dengan jaminan) dari MNC International senilai Rp 78 miliar, dan 133 kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang berasal dari pembeli unit apartemen senilai Rp 87 miliar.
Dalam proposal perdamaian yang didapatkan Kontan.co.id, Prioritas masih butuh dana senilai Rp 31 miliar. Rinciannya senilai Rp 19 miliar untuk menyelesaikan pembangunan ini, dan Rp 12 miliar dialokasikan sebagai pembayaran denda kepada konsumen yang telat menerima unit.
Sementara kebutuhan Rp 31 miliar tersebut akan didapat Prioritas dari sisa plafon pinjaman Bank MNC Internasional. Selain itu Prioritas juga masih akan menerima dana senilai Rp 64,26 miliar dari konsumen.
Dengan rincian Rp 18,55 miliar dari angsuran bertahap, Rp 41,76 miliar merupakan penjualan dan pembayaran KPA, dan sebesar Rp 3,95 miliar dari dana konsumen di perbankan yang belum dicairkan ke Prioritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News