kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Belum penuhi kewajiban, izin prinsip 251 perusahaan perkebunan dicabut


Kamis, 14 April 2011 / 15:40 WIB
Belum penuhi kewajiban, izin prinsip 251 perusahaan perkebunan dicabut
ILUSTRASI. Pil Captagon yang sering digunakan jihadis ISIS sebagai doping sebelum melancarkan aksinya.


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Kehutanan mencabut izin prinsip 251 perusahaan perkebunan karena tidak memenuhi sejumlah kewajiban untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dalam tempo lima tahun. Padahal, pemerintah sudah mencadangkan lahan seluas tiga juta hektare bagi perusahaan tersebut.

Sejumlah kewajiban tersebut diantaranya, pembutaan tata batas kawasan yang mau diambil,penghitungan nilai tegakan atau penggantian dan nilai investasi. Kewajiban ini merupakan persyaratan untuk memperoleh surat keputusan pelepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan untuk usaha perkebunan.

Selanjutnya, pemerintah akan menawarkan kepada perusahaan yang siap berinvestasi. "Terutama untuk perkebunan tebu karena kami ingin berswasembada gula," kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hassan di sela-sela acara 3rd Indo Green Forestry Expo 2011, Kamis (14/4).

Sejatinya, pemerintah telah menyiapkan lahan tersebut untuk perkebunan karet, sawit dan tebu. Lahannya tersebar di seluruh Indonesia kecuali Jawa. Yang paling besar terletak di Kalimantan Tengah.

Hingga saat ini, belum ada investor yang menggantikan perusahaan tersebut. Namun, Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang optimis bakal ada yang perusahaan yang tertarik untuk mengajukan izin prinsip tersebut.

Untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan itu, Bambang menjelaskan, pengusaha terlebih dahulu mengajukan izin prinsip untuk mendapatkan lahan yang telah dicadangkan pemerintah. Setelah mendapatkan izin prinsip, pengusaha wajib membuat tata batas di lahan yang akan digunakan.

Pengusaha juga harus membuat perhitungan nilai tegakan yaitu harga minimum yang seharusnya dibayarkan oleh pemungut hasil hutan (HPH) kepada pemilik sumber daya hutan (Pemerintah). Pengusaha juga wajib membuat perhitungan nilai investasi perkebunannya.

“Kalau sudah memenuhi kewajibannya itu, dilepas oleh menteri kehutanan dengan Surat Keputusan (SK), kemudian mengurus Hak Guna Usaha ke Badan Pertanahan Nasional,”jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×