kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,67   3,65   0.41%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belum ada putusan atas perusak hutan dieksekusi


Rabu, 30 November 2016 / 20:54 WIB
Belum ada putusan atas perusak hutan dieksekusi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Walaupun sudah ada beberapa gugatan perdata terhadap kasus perusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan sudah dimenangkan pemerintah dan berkekuatan hukum tetap, nyaris belum ada satu putusan pun yang dieksekusi.

Salah satunya, putusan terhadap PT Kallista Alam yang dijatuhi hukuman denda Rp 366 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) atas pembakaran hutan yang mereka lakukan di Kawasan Ekosistem Leuser.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengaku tidak tahu alasan eksekusi sampai sekarang belum dilaksanakan. "Tidak tahu yang lalu bagaimana, apakah berkaitan dengan prosedur atau apa, intinya belum pernah," katanya di Jakarta pekan, Rabu (30/11).

Siti mengatakan, akan mencoba memulai untuk segera mengeksekusi gugatan perdata terhada kejahatan lingkungan agar itu bisa menjadi preseden. Hal itu akan dilakukannya dengan mengeksekusi denda Rp 16,24 triliun yang dikenakan terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari atas kasus pembalakan liar yang mereka lakukan 2008 lalu.

Siti mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan ahli hukum, hukum bisnis, hukum konstitusi, ekonom dan ahli sosial. Mereka dikumpulkan untuk mempelajari konsekuensi yang bisa timbul akibat eksekusi yang akan dilaksanakan terhadap perusahaan tersebut.

"Akan dieksekusi, karena banyak kondisi yang harus diantisipasi, dipelajari, misal kurang aset lah, bangkrut lah, harus dipelajari semua," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×