Reporter: Uji Agung Santosa |
JAKARTA. Pemerintah berjanji akan menyelesaikan seluruh peraturan pelaksana UU Ketenagalistrikan sebelum 100 hari masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Dengan selesainya peraturan-peraturan teknis ini maka diharapkan segala ketentuan terkait listrik bisa segera terimplementasi.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan selama ini peraturan-peraturan pelaksana UU masih sangat lama penyelesaiannya bahkan bisa sampai setahun atau dua tahun. "Sekarang tidak. PP dalam 100 hari harus sudah selesai," kata Hatta di Jakarta, Selasa (3/11).
Menurutnya keinginan untuk segera menyelesaikan peraturan-peraturan pelaksana itu merupakan hasil rapat koordinasi yang diikuti oleh beberapa menteri yang dilakukan pagi ini.
"Rakor tadi pagi kami sudah masuk tahapan lebih jauh lagi mengenai inventarisasi dari masalah-maslah dari seluruh stakeholder," katanya.
Hasil rakor juga sudah memisahkan program-program mana saja yang bisa diselesaikan dalam 100 hari, setahun atau dalam 5 tahun mendatang; termasuk mempertajam respon yang akan dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News