kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.834   6,00   0,04%
  • IDX 8.085   52,83   0,66%
  • KOMPAS100 1.138   6,44   0,57%
  • LQ45 824   3,38   0,41%
  • ISSI 286   2,40   0,84%
  • IDX30 429   2,03   0,48%
  • IDXHIDIV20 516   2,73   0,53%
  • IDX80 127   0,70   0,55%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 140   0,76   0,54%

Beleid perluasan insentif pajak telah terbit, begini cara mendapatkannya


Senin, 04 Mei 2020 / 10:27 WIB
Beleid perluasan insentif pajak telah terbit, begini cara mendapatkannya
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

"Demikian juga wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0,5 % (UMKM) dapat memanfaatkan instentif PPh Final DTP untuk masa pajak April 2020 dengan mengajukan Surat Keterangan PP23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 20 Mei 2020,” kata Yoga, Sabtu (2/4).

Adapun Ditjen Pajak telah melakukan deployment system aplikasi online terkait perluasan sektor penerima insentif tersebut.

Sehingga dapat diakses oleh wajib pajak untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, mulai pada tanggal 2 Mei 2020 lalu.

Baca Juga: Sudah 1,7 juta pekerja menjadi pengangguran akibat corona, dan terus bertambah

Pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.

Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×