Reporter: Narita Indrastiti |
JAKARTA. Beleid soal tarif pajak bagi usaha kecil dan menengah (UKM) hampir rampung. Peraturan yang akan terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) rencananya akan terbit dan berlaku mulai 1 Januari 2012.
Direktur Peraturan Perpajakan II, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Syarifuddin Alsjah mengatakan, saat ini, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi dan UKM sudah sepakat soal tarif pajak penghasilan (PPh) untuk UKM. Yakni, 0,5% hingga 2% dari omzet UKM per tahun.
UKM dengan omzet di bawah Rp 300 juta, akan dikenakan pajak sebesar 0,5% dari omzet. Sedangkan UKM beromzet di atas Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenakan pajak 2%. "Sekarang tinggal membuat Peraturan Pemerintah saja, nanti akan terbit 1 Januari 2012," kata Sjarifuddin kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Sjarifuddin berpendapat, peran UKM terhadap penerimaan pajak tahun depan akan sangat besar. Sehingga kepatuhan pajak para UKM dinilai dapat meningkatkan penerimaan negara tahun depan.
Syarifuddin menilai, tarif sebesar 0,5% yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap UKM dengan omzet hingga Rp 300 juta per tahun tergolong masih ringan sehingga tarif ini tidak akan memberikan beban besar bagi para pelaku UKM.
Selama ini, kata Sjarifuddin mengatakan, sebenarnya pengusaha UKM sudah membayar pajak, tetapi dianggap sebagai wajib pajak normal. "Nah, sekarang akan kami bedakan. Saya rasa setengah persen itu sangat rendah sekali, jadi tarif ini bisa mendorong UKM untuk membayar pajak," jelas dia.
Sedangkan untuk UKM yang beromzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun, tarif PPh sama dengan perusahaan besar, yakni 25% dari laba berdasarkan UU tentang PPh. Dengan demikian saat ini pemerintah hanya mengakui pelaku usaha sebagai UKM bila beromzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
UKM masih keberatan
Nah, agar pendataan pajak lebih mudah, Direktorat Jenderal Pajak akan menyederhanakan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan khusus untuk para pelaku UKM. Berbeda dengan SPT pajak untuk perusahaan besar, SPT Pajak untuk UKM dibuat sangat sederhana. Seperti apa isinya, memang belum jelas. Namun Ditjen Pajak memastikan, SPT pajak bagi UKM nanti hanya satu lembar saja formulir isiannya.
Sebelumnya, Direktur Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neneng Euis Fatimah mengatakan, Ditjen Pajak juga akan membuat desk khusus untuk UKM sehingga UKM mudah membayar pajaknya.
Syarifuddin Alsjah mengatakan, dengan penyederhanaan SPT ini, diharapkan tingkat kepatuhan pelaku UKM membayar pajak dapat meningkat. "Yang pasti kami ingin memberikan pelayanan yang baik, jadi kami akan menyederhanakan berbagai klausul dan layanan untuk UKM," ujar Syarifuddin.
Himawan Hendro Pratisto, seorang pelaku UKM mengatakan, kalau tarif pajak UKM dikenakan dari omzet, tentu akan memberatkan. "Kami sendiri, pengusaha kecil yang omzetnya masih belum stabil, sebaiknya dihitung dari laba saja, jangan dari omzet," ujar pemilik sebuah cafe tersebut.
Namun, jika beleid itu sudah disepakati pemerintah, Himawan akan mematuhinya. Prinsip dia sebagai pengusaha, tidak keberatan membayar pajak UKM asalkan skema tarif pajak tersebut jelas. "Nanti kami akan memperjelas lagi seperti apa aturannya," ujar Himawan.
Amien Sutiman, pengusaha kaca Aneka Karya Glass di Solo mengatakan, jika tarif UKM berdasarkan omzet, ia menyatakan keberatan. "Omzet saya saja belum pasti, kok," katanya.
Dia meminta pemerintah agar tidak terlalu menerapkan pajak yang memberatkan sektor UKM. Amien yang selama ini hanya membayar PPh pribadi saja itu mempersilakan jika pemerintah mau mengenakan pajak kepada UKM. "Tetapi besarannya jangan memberatkan," kata Amien berharap. n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News