Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghargai jika ada pihak yang menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 ke Mahkamah Agung.
"Kalo ada mekanisme JR (judicial review) ya kita hargai itu sebagai sebuah hak yang dilakukan siapa saja," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers, Rabu (4/12).
Yassierli mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dan konsultasi publik sebelum merumuskan kenaikan upah minimum tahun 2025.
Baca Juga: Pengusaha Melanggar UMP 2025 Terkena Sanksi? Ini Jawaban Kemnaker
Hal itu dengan melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh melalui lembaga kerja sama (LKS) tripartit nasional dan dewan pengupahan nasional melalui proses meaningful participation.
Kemnaker juga telah melaporkan kepada Presiden Subianto mengenai kebijakan UMP tahun 2025.
"Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," terang Yassierli.
Baca Juga: Aturan Terbit, Gubernur Wajib Tetapkan UMP Paling Lambat 11 Desember
Selanjutnya: Cek Rekomendasi Teknikal Saham PGEO, KLBF, ESSA untuk Kamis (5/12)
Menarik Dibaca: 9 Ciri-Ciri Diabetes pada Usia Muda, Salah Satunya Mata Kering
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News