kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.109   22,00   0,12%
  • IDX 5.935   10,36   0,17%
  • KOMPAS100 771   0,59   0,08%
  • LQ45 589   0,03   0,00%
  • ISSI 204   0,70   0,34%
  • IDX30 333   -0,12   -0,04%
  • IDXHIDIV20 413   -0,01   0,00%
  • IDX80 88   0,06   0,06%
  • IDXV30 113   0,20   0,17%
  • IDXQ30 107   -0,05   -0,05%

Kemnaker Hargai Jika Aturan UMP 2025 Digugat ke Mahkamah Agung


Rabu, 04 Desember 2024 / 18:51 WIB
Kemnaker Hargai Jika Aturan UMP 2025 Digugat ke Mahkamah Agung
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt. Kemnaker menghargai jika ada pihak yang menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 ke Mahkamah Agung.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghargai jika ada pihak yang menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 ke Mahkamah Agung.

"Kalo ada mekanisme JR (judicial review) ya kita hargai itu sebagai sebuah hak yang dilakukan siapa saja," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers, Rabu (4/12).

Yassierli mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dan konsultasi publik sebelum merumuskan kenaikan upah minimum tahun 2025.

Baca Juga: Pengusaha Melanggar UMP 2025 Terkena Sanksi? Ini Jawaban Kemnaker

Hal itu dengan melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh melalui lembaga kerja sama (LKS) tripartit nasional dan dewan pengupahan nasional melalui proses meaningful participation.

Kemnaker juga telah melaporkan kepada Presiden Subianto mengenai kebijakan UMP tahun 2025.

"Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," terang Yassierli.

Baca Juga: Aturan Terbit, Gubernur Wajib Tetapkan UMP Paling Lambat 11 Desember

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×