kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Beleid keluar, Bappenas berkuasa pantau program


Senin, 12 Juni 2017 / 07:15 WIB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah nampaknya ingin memastikan proyek-proyek priootas nasional berjalan sesuai dengan perencanaan. Salah satu upayanya yakni dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2017, tentang proses sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.

Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah ini, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) diamanatkan untuk turut melakukan pemantauan perencanaan anggaran hingga pelaksanaan program prioritas nasional. Dalam beleid ini, Bappenas diberi kuasa untuk mengevaluasi kinerja pembangunan dan anggaran serta kebijaka tahun berjalan.

Beleid ini mewajibkan rencana kerja (renja) Kementerian/Lembaga dengan mengacu rencana strategis harus disampaikan kepada Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan, dalam hal perubahan daftar inventaris pemggunaan aggaran (DIPA) setelah mendapatkan persetujuan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan.

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Bappenas Kennedy Simanjuntak mengatakan dengan beleid ini, Bappenas bisa memantau proyek maupun program prioritas secara detail. Ia bilang, jika sebelumnya Bappenas tidak terjun langsung memantau pelaksaan program prioritas, kini K/L juga harus melaporkan progres program tersebut.

"Lebih on going more detil dalam dokumen dan persetujuannya. Kita bisa memantau lebih detil untuk kegiatan prioritas sejauh mana pelaksanaannya, bagaimana progresnya," kata Kennedy pada KONTAN, Minggu (11/6).

Beleid ini juga mengatur Bappenas beserta Kementerian Kordinator terkait untuk melakukan kordinasi dan pemantauan pelaksnaan program dan kegiatan pembangunan. Menteri ataupun pimbinan lembaga juga harus menyampaikan hasil pelaksanaan program dan rencana kerja pemerintah (RKP) tahun berjalan kepada Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan setiap tiga bulan.

"Jika program prioritas belum berjalan on the track, kami akan feeding ke kementerian kordinator terkait untuk mengkordinasikan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×