kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Beleid e-commerce rampung awal 2017


Senin, 14 November 2016 / 11:44 WIB
Beleid e-commerce rampung awal 2017


Reporter: Agus Triyono, Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) segara meluncur. Aturan yang masuk dalam paket kebijakan jilid XIV itu ditargetkan rampung awal tahun 2017.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan mengatakan, draf dari PP tentang transaksi perdagangan elektronik kini tengah diharmonisasi antar kementerian/lembaga. "Masih banyak masukan-masukan," katanya, akhir pekan lalu.

Menurut Oke, beberapa poin yang diatur dalam PP itu antara lain tentang klasifikasi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik. Selain itu juga akan diatur cara pendaftaran bagi pelaku usaha di sektor ini.

Proses penyelesaian sengketa dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik juga bakal diatur dalam PP ini. "Status hukumnya bagaimana, kalau terjadi di sini (Indonesia), hukum mana yang digunakan? Tapi, kami belum bisa kemukakan secara detail karena masih dibahas," ujar Oke. Pemerintah, menurutnya, akan cermat dalam menyusun kebijakan perdagangan elektronik agar tidak melanggar ketentuan organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO).

Meski begitu, faktor perlindungan keamanan bagi konsumen tetap menjadi perhatian utama. "Sebab, kami tidak mau menghindari aturan WTO, tapi ketentuan-ketentuan tentang perlindungan konsumen harus tetap berlaku," kata Oke.

Dalam peta jalan industri e-commerce, perlindungan konsumen menjadi salah satu poin penting. Untuk memberi perlindungan kepada konsumen, pemerintah akan mengharmonisasi regulasi yang menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bilang, bila dibutuhkan nantinya pemerintah akan membuat ketentuan yang lebih spesifik dan terperinci berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur transaksi perdagangan elektronik ini.

Catatan saja, pada Kamis (10/11) pekan lalu, pemerintah resmi merilis paket kebijakan ekoomi jilid XIV yang berisi tentang peta jalan Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bilang, peta jalan ini berisi tentang beberapa hal.

Antara lain, pertama, penyiapan skema bantuan pendanaan berupa hibah atau subsidi bagi para pelaku usaha ekonomi digital pemula. Skema ini ditargetkan selesai Januari 2017. Kedua, penyusunan skema penyederhanaan perpajakan bagi para pelaku ekonomi digital yang juga ditenggat selesai Januari 2017.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, akan ada pengurangan pajak bagi investor lokal yang berinvestasi di start-up. Selain itu, akan ada penyederhanaan mekanisme dan izin perpajakan bagi startup e-commerce yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. "Kalau omzet startup Rp 4,8 miliar per tahun, tidak usah lihat rugi labanya. Lihat saja omzetnya, betul tidak segitu. Kalau betul, langsung kenakan (pajak final) 1%," kata Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×