kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belanja Pemda untuk Kendalikan Inflasi Masih Seret, Ini Komentar Sri Mulyani


Minggu, 23 Oktober 2022 / 13:56 WIB
Belanja Pemda untuk Kendalikan Inflasi Masih Seret, Ini Komentar Sri Mulyani
Belanja Pemda untuk Kendalikan Inflasi Masih Seret, Ini Komentar Sri Mulyani


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTAJAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong Pemerintah Daerah untuk mempercepat realisasi penyaluran bantuan sosial (bansos).

Pasalnya hingga saat ini realisasi bansos baru 7,9% atau Rp 277,6 miliar dari total pagu anggaran yang disiapkan Rp 3,5 triliun. Padahal percepatan realisasi bansos penting untuk meredam inflasi yang tinggi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KITA, Jumat (21/10) mengatakan dari Rp 277,6 miliar tersebut telah dibelanjakan untuk bansos sebesar Rp 105,3 miliar atau baru 6,1% dari pagu yang sebesar Rp 1,71 triliun. 

Kemudian, untuk penciptaan lapangan kerja baru terealisasi Rp 69,4 miliar alias 10,4% dari pagu anggaran yang sebesar Rp 665 miliar.

Baca Juga: 8,4 Juta Pekerja Terima Subsidi Gaji, Kapan BSU Tahap 6 Cair? Ini Cara Cek Penerima

“Saya berharap daerah bisa merealisasikannya karena bansos sendiri ada Rp 1,76 triliun tapi baru cair Rp 105,3 miliar,” harapnya.

Selanjutnya, untuk subsidi sektor transportasi baru terealisasi Rp 40,5 miliar atau 12,3% dari pagu sebesar Rp 328 miliar. Serta belanja perlindungan sosial baru terealisasi Rp 62,4 miliar atau baru mencapai 7,9% dari pagu yang sebesar Rp 791,2 miliar.

Sri Mulyani menyayangkan realisasi bansos yang masih seret tersebut. Padahal menurutnya anggaran sebesar Rp 3,5 triliun tersebut bisa digunakan untuk membantu masyarakat yang masih terbebani cukup berat akibat tekanan harga efek dari memburuknya perekonomian global.

Baca Juga: BLT Ojol Cair Bulan Oktober 2022, Ini Informasi Soal Data Penerimanya

Adapun daerah yang belum memenuhi kewajiban menganggarkan 2% dari Dana Transfer Umum (DTU( untuk belanja bansos tersebut diantaranya Kabupaten Mimika, Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua, Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat.

Untuk diketahui, belanja wajib bantuan sosial tersebut telah diatur melalui PMK Nomor 134/PMK.07/2022. Pemda diminta untuk menggunakan sebesar 2% dari DTU dalam rangka memberi bansos bagi masyarakat di daerah masing-masing dalam rangka penanganan dampak inflasi pasca kenaikan harga BBM. Pengunaan bansos tersebut diantaranya untuk penciptaan lapangan kerja, pemberian bansos, dan subsidi sektor transportasi umum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×