kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Belanja negara 2011 harus membengkak


Senin, 25 Oktober 2010 / 19:43 WIB
ILUSTRASI. Vladimir Putin


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Belum sampai menginjak tahun 2011, pemerintah dan DPR harus segera merevisi rancangan APBN 2011. Dana belanja negara pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2011 bakal meningkat menjadi Rp 1.299,56 triliun. Jumlah ini bertambah Rp 13,45 triliun dibandingkan usulan awal pemerintah yang hanya Rp 1.202,05 triliun.

Nantinya, anggaran itu akan dibagi untuk belanja pemerintah pusat Rp 836,58 triliun dan transfer ke daerah Rp 392,98 triliun.

Peningkatan tersebut karena bertambahnya kebutuhan dana pada sejumlah kementerian dan lembaga negara (K/L) maupun non kementerian dan lembaga. Belanja non kementerian dan lembaga meningkat dari Rp 393 triliun menjadi Rp 403,8 triliun. Sementara, anggaran di kementerian dan lembaga negara meningkat Rp 22,37 triliun menjadi Rp 432,78 triliun.

Menurut Ketua Panitia Kerja (panja) Belanja Pemerintah Pusat Mirwan Amir, perubahan itu bersumber dari berbagai hal. Antara lain, tambahan anggaran pendidikan Rp 7,86 triliun, peningkatan dana optimalisasi anggaran Rp 7,1 triliun, dan relokasi dari belanja lain-lain ke belanja kementerian dan lembaga Rp 7,66 triliun.

Selain itu, juga karena peningkatan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 1,11 triliun. Juga, dari relokasi cadangan benih nasional dari Kementerian Pertanian ke Belanja lain-lain sebesar Rp 569,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×