kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Belajar undang-undang, anggota DPD meluncur ke Inggris


Selasa, 14 September 2010 / 17:29 WIB
Belajar undang-undang, anggota DPD meluncur ke Inggris


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bertandang ke luar negeri bukan hanya dilakukan anggota DPR saja. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga mempunyai agenda serupa.

Rencananya, Panitia Perancang Undang-Undang (PPU) DPD akan berangkat ke Inggris pada 17 September mendatang. Anggota PPU DPD Abdul Aziz mengatakan rencananya tim yang akan berangkat itu sekitar 10 orang.

Aziz mengatakan anggota DPR akan menyambangi parlemen di negeri Ratu Elizabeth itu selama lima hari. Menurutnya, anggota DPD akan belajar untuk mengetahui soal bagaimana perwakilan daerah menyusun undang-undang. "Ini untuk memperkuat DPD juga," ujar Aziz, Selasa (14/9).

Namun ia tidak mengetahui berapa banyak anggaran yang akan dihabiskan untuk berkunjung ke Inggris itu. Sebelumnya DPR juga akan pergi luar negeri. Anggota Komisi IV DPR berencana pergi ke Belanda dan Norwegia dalam rangka menyusun Undang-Undang Hortikultura. Para anggota dewan menggangap Belanda merupakan negara pengekspor terbesar produk hortikultura.

Lalu ada juga Komisi X DPR yang berencana studi banding ke Afrika Selatan, Korea Selata dan Jepang untuk menyusun UU Pramuka. Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengungkapkan, anggaran kunjungan ke luar negeri ini sebesar Rp 3,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×