Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can
JAKARTA. Wakil Ketua Serikat Pekerja PT Kereta Api Indonesia (SPKAI) divisi Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi) Abet Faedatul mengadu ke Komisi VI DPR. SPKAI mengungkapkan masih ada 157 karyawan yang berstatus kontrak padahal sudah bekerja sejak 1996.
Padahal, menurut Abet, tenaga kontrak bisa diangkat menjadi karyawan tetap bila telah bekerja selama dua tahun. "Ini ironis karena tiap tahun KAI merekrut 1.000-3.000 karyawan tetap," ujarnya, Senin (5/12).
Abet mengaku telah menempuh berbagai usaha mulai jalur hukum hingga perundingan bipartit namun belum ada titik temu. "Putusan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) memenangkan kami, tapi ini masih di kasasi. Kemudian tanggal 30 November lalu, setelah ke Komisi IX, ada perundingan dengan perusahaan tapi belum juga ada kesepakatan. Mungkin mereka takut jadi lebih banyak lagi yang minta status jadi karyawan tetap," paparnya.
Ia menegaskan pihaknya bukan hendak mencari benar atau salah, tapi lebih mempertanyakan niat baik jajaran manajemen perusahaan unuk menuntaskan persoalan. "KAI seperti punya peraturan sendiri, mereka tidak mengakui bahwa kami merupakan bagian inti, core business," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News