kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bekas nasabah Bank IFI menggugat LPS


Rabu, 27 Oktober 2010 / 09:23 WIB
Bekas nasabah Bank IFI menggugat LPS
ILUSTRASI. Tokopedia Luncurkan TokoPoints


Reporter: Nurul Kolbi, Andri Indradie | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Tidak lama setelah Lebaran lalu, sebagian eks nasabah Bank IFI yang masuk dalam kategori tidak layak bayar, menggugat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka menuntut agar LPS mencairkan simpanan mereka di IFI.

Ratna Desiati, salah satu koordinator bekas nasabah Bank IFI, mengatakan, eks nasabah yang memerkarakan LPS berjumlah 18 orang dengan total simpanan sekitar Rp 15 miliar. Nasabah lain meminta advokasi melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau menggunakan jalur lain yang bisa menekan LPS. Total simpanan nasabah Bank IFI yang tak layak bayar senilai Rp 48 miliar, milik 48 nasabah.

Proses di PN Jakpus sudah masuk dalam tahap mediasi. "Besok (hari ini) adalah panggilan ketiga atau yang terakhir untuk LPS. Pada panggilan pertama dan kedua, LPS tidak pernah datang," ungkap Ratna, Selasa (26/10). Menurut aturan, setelah 40 hari memasukkan tuntutan, jika kedua pihak tak kunjung mencapai kata sepakat atau titik temu maka prosesnya berlanjut ke tahap penuntutan

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif LPS, menganggap, gugatan ini biasa saja, karena UU LPS memungkinkan memperkarakan LPS. Aturan menyebutkan, nasabah yang dinyatakan tidak layak bayar dapat menggugat LPS manakala mereka tidak puas atau tidak menerima terhadap keputusan LPS. "LPS akan melakukan perlawanan sampai tingkat yang memiliki kekuatan hukum yang tetap," katanya, Selasa (26/10).

LPS yakin memenangkan gugatan ini karena merasa semua prosedur sesuai peraturan. Sebanyak 48 nasabah IFI tidak layak bayar karena mereka menerima benefit dari bank yang nilainya melampaui bunga penjaminan. LPS menilai, benefit yang mereka peroleh ikut memperburuk keadaan bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×