kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Bekas nasabah Bank IFI menggugat LPS


Rabu, 27 Oktober 2010 / 09:23 WIB
Bekas nasabah Bank IFI menggugat LPS
ILUSTRASI. Tokopedia Luncurkan TokoPoints


Reporter: Nurul Kolbi, Andri Indradie | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Tidak lama setelah Lebaran lalu, sebagian eks nasabah Bank IFI yang masuk dalam kategori tidak layak bayar, menggugat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka menuntut agar LPS mencairkan simpanan mereka di IFI.

Ratna Desiati, salah satu koordinator bekas nasabah Bank IFI, mengatakan, eks nasabah yang memerkarakan LPS berjumlah 18 orang dengan total simpanan sekitar Rp 15 miliar. Nasabah lain meminta advokasi melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau menggunakan jalur lain yang bisa menekan LPS. Total simpanan nasabah Bank IFI yang tak layak bayar senilai Rp 48 miliar, milik 48 nasabah.

Proses di PN Jakpus sudah masuk dalam tahap mediasi. "Besok (hari ini) adalah panggilan ketiga atau yang terakhir untuk LPS. Pada panggilan pertama dan kedua, LPS tidak pernah datang," ungkap Ratna, Selasa (26/10). Menurut aturan, setelah 40 hari memasukkan tuntutan, jika kedua pihak tak kunjung mencapai kata sepakat atau titik temu maka prosesnya berlanjut ke tahap penuntutan

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif LPS, menganggap, gugatan ini biasa saja, karena UU LPS memungkinkan memperkarakan LPS. Aturan menyebutkan, nasabah yang dinyatakan tidak layak bayar dapat menggugat LPS manakala mereka tidak puas atau tidak menerima terhadap keputusan LPS. "LPS akan melakukan perlawanan sampai tingkat yang memiliki kekuatan hukum yang tetap," katanya, Selasa (26/10).

LPS yakin memenangkan gugatan ini karena merasa semua prosedur sesuai peraturan. Sebanyak 48 nasabah IFI tidak layak bayar karena mereka menerima benefit dari bank yang nilainya melampaui bunga penjaminan. LPS menilai, benefit yang mereka peroleh ikut memperburuk keadaan bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×