kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bekas dirut Indosat menjadi tersangka?


Sabtu, 01 Desember 2012 / 07:32 WIB
Bekas dirut Indosat menjadi tersangka?
ILUSTRASI. Ini dia ciri-ciri toxic parents yang perlu dihindari orangtua, jangan sampai ditiru.


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Barly Haliem | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Jumlah tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan jaringan data generasi ketiga (3G) kembali bertambah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang mantan petinggi PT Indosat Tbk berinisial JS sebagai tersangka dalam perkara ini.

Menurut Andhi Nirwanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,  penetapan tersangka baru ini  berdasarkan hasil penelusuran terhadap kasus ini. "JS juga akan dicekal," katanya, Jumat (30/11).

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, sebagai tersangka. Kejagung menilai, Indar terlibat korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Jaksa menuding Indosat telah menyalahgunakan wewenang dengan melimpahkan hak pengelolaan jaringan kepada IM2. Jaksa berpendirian,  proses itu dilarang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), selaku regulator sekaligus penyelenggara tender kanal 3G.

Kabar yang beredar, JS adalah inisial bagi mantan Direktur Utama Indosat periode Juni 2007 sampai Juni 2009, Johnny Swandi Sjam. Sampai berita ini naik cetak, Johnny tak merespon permintaan konfirmasi dari KONTAN.

Public Relation Indosat, Adrian Prasanto, juga tak bersedia memberikan klarifikasi atas pertanyaan KONTAN. Ia malah mempertanyakan asal informasi penetapan tersangka ini berasal.

Direktur Eksekutif Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Eddy Thoyib, menyesalkan sikap Kemkominfo yang tak juga mengklarifikasi masalah ini ke Kejaksaan Agung.  Padahal, "Sejak awal, instansi ini menyatakan kerjasama Indosat dan IM2 ini sesuai regulasi," kata Eddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×