kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Begini upaya Ditjen Pajak Kemenkeu cegah pegawai Untuk Korupsi


Kamis, 02 Desember 2021 / 19:33 WIB
Begini upaya Ditjen Pajak Kemenkeu cegah pegawai Untuk Korupsi
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. Begini upaya Ditjen Pajak Kemenkeu cegah pegawai Untuk Korupsi.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, berpesan melalui momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021, komitmen integritas para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu dibangun untuk memperkuat pajak tanpa korupsi.

Untuk itu pihaknya melakukan tujuh program untuk mencegah korupsi di wiliyah kerja DJP.

Pertama, implementasi Zona Integritas(ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan DJP, sebagai penerapan reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas.

Kedua, melakukan public campaign untuk internal maupun eksternal DJP, dengan upaya publikasi dan kampanye komitmen antikorupsi dari seluruh pegawai di kantor pajak maupun pada fasilitas publik.

Baca Juga: DPR loloskan RUU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah ke paripurna

Ketiga, pemanfaatan whistle blowing system, yaitu aplikasi yang digunakan sebagai sarana untuk melaporkan indikasi tindak kecurangan, pelanggaran, dan fraud di lingkungan DJP.

Kelima, memperkuat pengawasan oleh atasan langsung (pengawasan melekat) terhadap pegawai, melalui program Knowing Your Employee.

Keenam, pengawasan pelaksanaan proses bisnis oleh atasan langsung secara berkelanjutan (on going monitoring) internalisasi corporate value yang tujuan utamanya adalah meningkatkan sinergi antar pegawai dalam suatu unit kerja.

Ketujuh, penandatanganan Komitmen Integritas Pimpinan Komitmen Integritas Pimpinan ditandatangani oleh setiap Pimpinan Unit.

“SDM (Sumber Daya Manusia) yang berintegritas merupakan salah satu pilar dalam Reformasi Perpajakan. Perilaku yang mengkhianati integritas merupakan isu yang perlu diselesaikan dan ditidaklanjuti sesuai dengan ketentuan untuk menunjukkan bahwa DJP tidak menoleransi segala bentuk penyimpangan dalam mencapai Reformasi Perpajakan. Melalui Reformasi Perpajakan yang tercapai dengan baik, pajak akan menjadi kuat, sehingga pembiayaan pembangunan dapat berjalan dengan baik pula” ujar Suryo,  Kamis (2/12).

Baca Juga: Sukses besar, setoran PPN PMSE capai Rp 3,19 triliun di 10 bulan pertama 2021

Selain itu, dalam rangka pengawasan internal, DJP terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan selaku lini ketiga Sistem Pengendalian Internal (SPI) di Kementerian Keuangan. Tidak lupa, kerja sama dan sinergi juga DJP lakukan bersama KPK yang selama ini telah mendukung dan membantu dalam mewujudkan DJP bersih dari korupsi.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri, yang bertindak sebagai pembicara sambutan kunci berpesan kepada seluruh pegawai DJP dan masyarakat pada umumnya untuk.mengubah budaya korupsi menjadi budaya antikorupsi.

“Kenapa korupsi ini masih terjadi, satu jawabannya, karena masih ada yang menganggap secara permisif bahwa korupsi adalah peninggalan budaya. Karenanya kami berpendapat bahwa tidak ada kata lain kecuali kita ubah budaya korupsi menjadi budaya antikorupsi.” kata Firli.

Lebih lanjut menurut Firli menyatakan bahwa segenap anak bangsa harus melibatkan diri untuk membangun budaya antikorupsi, caranya dengan memahami nilai budaya antikorupsi.

Baca Juga: Gara-gara pernyataan CFO Twitter ini, harga Bitcoin terlempar dari zona US$ 60.000

Dulu, korupsi hanya dikenal dalam dua bentuk, perbuatan sengaja yang menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dan penyalahgunaan wewenang.

Namun, sekarang setidaknya ada 7 kelompok tindak pidana korupsi yaitu kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan dalam pengadaan. Bentuk korupsi yang paling banyak melibatkan penyelenggara negara adalah gratifikasi, suap-menyuap, dan pemerasan.

“Saya sangat hormati dan apresiasi prestasi dan kerja keras rekan-rekan pajak dalam menjadi andalan utama penerimaan APBN, namun saya juga prihatin karena interaksi yang tidak bisa dihindari dengan wajib pajak sehingga masih ada satu dua oknum pegawai yang tersangkut kasus korupsi. Hal ini mari kita cegah bersama dengan memperkuat integritas.” pungkas Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×