kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini respons pengusaha positif soal Program Pengungkapan Sukarela dalam UU HPP


Kamis, 28 Oktober 2021 / 22:30 WIB
Begini respons pengusaha positif soal Program Pengungkapan Sukarela dalam UU HPP


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau voluntary disclosure program dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun depan. 

Program pengungkapan sukarela ini untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau kurang diungkapkan. Ketua Komite Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama menyambut baik adanya program ini. Ia juga menyebut tertarik untuk mengikuti program ini. 

“Program ini menarik bagi masyarakat. Kami mendukung dan mendorong masyarakat luas dalam hal ini wajib pajak memanfaatkan program ini,” ujar Siddhi kepada Kontan.co.id, Kamis (28/10). 

Tarif yang berlaku pada program ini dibagi menjadi dua. Pertama, subjeknya adalah WP Orang Pribadi dan WP Badan peserta program pengampunan pajak basis aset berupa aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat Program Pengampunan Pajak. 

Baca Juga: Begini persiapan pemerintah untuk gelar program pengungkapan sukarela dalam UU HPP

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang dikenakan sebesar 11% untuk deklarasi luar negeri, 8% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, dan 6% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/hilirisasi/energi terbarukan. 

Kedua, dengan subjek WP Orang Pribadi dengan aset perolehan 2016 - 2020 yang dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. 

Tarif PPh Final yang dikenakan sebesar 18% untuk deklarasi luar negeri, 14% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, serta 12% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirasi/energi terbarukan. 

Sementara, merujuk UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, saat menggelar tax amesty lima tahun lalu pemerintah mengatur tiga lapisan tarif tebusan berdasarkan periode pelaksanaan program pengampunan pajak tersebut. 

Periode I pada 1 Juli 2016 - 30 September 2016 dengan tarif tebusan 2% untuk deklarasi dalam negeri dan 4% untuk deklarasi luar negeri. Periode II yakni 1 Oktober 2016 - 31 Desember 2016 dengan tarif tebusan 3%untuk deklarasi dalam negeri dan 6% untuk deklarasi luar negeri.

Periode III yang dilaksanakan pada1 Januari 2017 - 31 Maret 2017 dengan tarif tebusan 5% untuk deklarasi dalam negeri dan 10% untuk deklarasi luar negeri.

Baca Juga: Dorong inklusi keuangan untuk transformasi digital di seluruh Indonesia

Dengan melihat perbandingan tersebut, Siddhi mengakui bahwa tarif PPS lebih tinggi dari Program Pengampunan Pajak pada beberapa tahun silam.  Namun, ia memandang ini merupakan bentuk keadilan bagi mereka yang sudah mengungkapkan hartanya pada program Pengampunan Pajak 2016 - 2017 lalu. 

Siddhi kemudian beharap, agar pemeriksaan bisa ditunda dulu dan wajib pajak diberikan imbauan dan kesempatan untuk ikut PPS dalam periode 6 bulan tersebut. 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira juga menyambut baik adanya PPS. Bahkan, HIPMI akan membantu menyosialiasikan dan menawarkan pada anggota terkait program ini. 

Meski begitu, dirinya mengaku bahwa HIPMI belum mendapat sosialisasi yang lebih detil dan teknis akan hal ini.  “Namun, kami pada prinsipnya memang penting memberi insentif berupa kemudahan agar bisa diadopsi atau diterima masyarakat agar menggunakan kesempatan ini. Namun, harus ada suatu kemudahan dalam prosesnya,” ujar Anggawira. 

Selanjutnya: Kemendikbud Ristek gandeng sejumlah institusi didik generasi muda jadi pengusaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×