kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini respons KPPU terkait isu merger Gojek dan Grab


Kamis, 01 Oktober 2020 / 17:35 WIB
Begini respons KPPU terkait isu merger Gojek dan Grab
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha logo KPPU


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Isu merger dua layanan transportasi online yakni Gojek dan Grab kembali mencuat akhir-akhir ini. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun turut merespons isu tersebut.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, hingga saat ini belum ada notifikasi merger antara Gojek dan Grab ke lembaga wasit persaingan usaha tersebut.

"Notifikasi (merger) dan konsultasi belum ada masuk ke KPPU tentang Grab dan Gojek," kata Guntur dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10).

Guntur mengatakan, setelah adanya proses notifikasi merger, KPPU akan menilai merger tersebut.

Baca Juga: Mitra Gojek bisa dapat fasilitas KUR hingga Rp 10 juta berbunga 0% dari bank Himbara

Ada dua opsi penilaian yakni menerima atau menolak merger. Penilaian merger itu diantaranya terkait potensi pelanggaran persaingan usaha ke depan dan nilai konsentrasi market dari hasil gabungan (merger) tersebut.

Guntur mengatakan, pihaknya bisa juga melakukan proses inisiatif kemungkinan adanya merger. Sebab, ada beberapa merger korporasi yang dilakukan atas inisiatif KPPU maupun dari laporan.

Sebagai informasi, Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebut.

Sebab, proses notifikasi merger dan akuisisi di Indonesia menganut sistem post merger notification. Artinya, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, dilakukan setelah merger dilakukan.

Baca Juga: Gandeng Himbara, GoJek fasilitasi akses KUR hingga Rp 10 juta berbunga 0% ke mitra

Hal ini berbeda dengan sistem notifikasi yang dianut di negara-negara lain yakni pre merger notification. Yakni sebelum dilakukannya transaksi merger dan akuisisi, perusahaan-perusahaan harus melapor terlebih dahulu kepada otoritas persaingan usaha untuk mendapat persetujuan.

Sebelumnya, bergulirnya isu merger Gojek dan Grab diduga kuat akibat kondisi SoftBank sebagai pemegang saham mayoritas Grab yang sedang tertekan.

Investasi SoftBank di banyak startup rugi besar. Pada tahun fiskal 2019 kerugian SoftBank mencapai US$ 17,7 miliar. Kerugian itu diderita Vision Fund, venture capital milik SoftBank, setelah melakukan hapus buku nilai investasi di WeWork dan termasuk Uber Technologies Inc.

"Kegagalan investasi di WeWork paling fatal," ujar Poltak Hotradero, Business Development Advisor Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam keterangannya, Minggu (20/9).

Menurut Poltak, merger antara Grab dan Gojek akan menemui beberapa kesulitan. Misalnya, filosofi dan kultur antara kedua perusahaan ride-hailing tersebut berbeda. Grab fokus menguasai pasar regional. Makanya, unit bisnis Uber di Asia Tenggara diakuisisi oleh Grab dalam rangka memperluas pasar Grab.

Sementara, Gojek sejak awal lebih fokus menggarap pasar Indonesia sebagai pasar terbesar di Asia Tenggara. Dengan menguasai pasar Indonesia, Gojek akan lebih leluasa dan mudah menerapkan strateginya untuk menggarap pasar di luar negeri.

Konsep dan strategi antara Grab dan Gojek juga berbeda. Grab saat ini masih fokus pada bisnis tranportasi yang melayani pengantaran orang maupun barang.

Sementara Gojek sudah jauh berkembang bukan hanya terbatas pada bisnis transportasi. Bisnis Gojek kini juga bergerak dengan cepat ke arah pembayaran non-tunai melalui Go-Pay.

Baca Juga: Grab meluncurkan GrabProtect di Jayapura

"Go-Ride saat ini lebih sebagai bagian dari ekosistem supaya Go-Pay lebih banyak dipakai. Gopay sendiri statusnya sudah Decacorn," kata Poltak.

Menurut Poltak, perusahaan ride-hailing sebenarnya tidak bisa mengkaver biaya jika hanya mengandalkan lini bisnis transportasi. Apalagi, jika perusahaan terus-menerus menerapkan strategi bakar uang.

"Kalau memang mau merger pihak yang mengakuisisi dan diakuisisi harus jelas. Jika Grab yang mengakuisisi Gojek, valuasi Go-Pay harus dihitung. Sementara bagi Gojek mereka tidak membutuhkan akusisi itu karena semua yang ada di Grab sudah ada di Gojek," ujar Poltak.

Selanjutnya: Ekonom : Grab lebih butuh merger daripada Gojek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×