Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasti Kristiyanto sebagai tersangka ihwal kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang dilakukan bersama eks anggota DPR Harun Masiku.
“Pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) selaku Sekjen PDI Perjuangan,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam keterangan resminya, Selasa (24/12).
Tak sendiri, lanjut Setyo, pihaknya juga menemukan keterlibatan Donny Tri Istiqomah selaku tangan kanan Hasto pada perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Ada Politisasi Penetapan Tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto
Setyo menjelaskan, beberapa kronologis keterlibatan Hasto pada kasus suap ini, bermula saat Hasto menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumatera Selatan, padahal Harun Masiku berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, kala itu, Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878, sedangkan caleg atas nama Riezky Aprilia mendapat suara 44.402 yang otomatis pemenang Pileg pada tahun 2019 tersebut.
Namun ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku melalui pengajuan judicial review kepada Mahkamah Agung tertanggal 24 Juni 2019. Lalu, menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review.
Baca Juga: Ketua KPK Sebut Sebagian Uang Suap Harun Masiku dari Hasto Kristiyanto
Upaya lainnya, Hasto secara pararel mengupayakan Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku yang ditolak oleh Riezky.
Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustina Tio F. sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada 16 Desember 2019 – 23 Desember 2019 dan menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024 Dapil I Sumsel.
“Atas perbuatan HK tersebut, lanjut Setyo, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK bersama dengan Harun Masiku,” tandasnya.
Selanjutnya: Tostem Targetkan Emisi Karbon Nol Bersih pada Tahun 2050
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Besok di Bali, Denpasar Hujan Hanya Dini Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News