Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menetapkan struktur kelembagaan Kementarian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru melalui Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam perpres itu, struktur kelembagaan BUMN terdiri atas dua wakil menteri, Sekretariat Kementerian, tiga deputi dan tiga staf ahli.
Tiga deputi tersebut terdiri atas Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir rombak direksi Pelni
Sementara, tiga staf ahli yang ditetapkan adalah Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis, Staf Ahli Bidang Industri dan Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Sebelum dirombak, Kementerian BUMN terdiri atas Sekretariat Kementerian dan tujuh deputi.
Adanya perampingan deputi dari sebelumnya ada tujuh dinilai positif oleh Pengamat BUMN Toto Pranoto. Menurut Toto, adanya perubahan tujuh deputi menjadi tiga deputi ini sesuai dengan tujuan efisiensi birokrasi yang ingin dicapai meskipun terdapat tiga staf ahli.
"Staf ahli dan deputi beda tupoksi. Kalau deputi adalah jabatan struktural, punya unit organisasi di bawahnya yakni eselon dua dan punya kewenangan eksekutif cukup besar. Kalau staf ahli lebih sebagai jabatan fungsional," ujar Toto kepada Kontan, Selasa (31/12).
Baca Juga: Curhatan pengusaha truk soal percepatan penerapan B50 di 2021
Staf ahli, lanjut Toto, tidak memiliki kewenangan struktural untuk melakukan eksekusi. Dia hanya berfungsi untuk memberikan masukan ke Menteri bila dibutuhkan
"Jadi secara organisasi Kementerian BUMN saat ini bisa dianggap lebih ramping dulu bandingkan masa lalu yang punya tujuh deputi dan pejabat struktural sampai eselon empat," terang Toto.