kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Begini pandangan Apeksi terkait rencana penerapan new normal


Kamis, 28 Mei 2020 / 10:03 WIB
Begini pandangan Apeksi terkait rencana penerapan new normal
ILUSTRASI. Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Airin Rachmi Diany (kedua kanan) dan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto (kiri). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/18.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia akan memasuki babak baru dalam menghadapi wabah korona. Pemerintah pun tengah menyiapkan kebijakan kenormalan baru (new normal) tersebut. Menanggapi hal itu, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mengimbau pemerintah kota untuk melakukan persiapan-persiapan untuk memasuki kenormalan baru (new normal).

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Airin Rachmi Diany mencontohkan, saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) serta Satuan Gugus Tugas tengah melakukan evaluasi terhadap kegiatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah dilaksanakan setiap hari.

Baca Juga: Jasa Marga tiadakan layanan top-up tunai di gerbang tol, ini alasannya

"Data dari hasil evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan setelah PSBB dan strategi apa yang tepat untuk menjalankan New Normal," kata Airin kepada Kontan.co.id, Rabu (27/5).

Setelah itu, lanjut Airin, pemerintah daerah akan membuat regulasi-regulasi terkait dengan New Normal yang mengacu kepada regulasi atau peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Seperti regulasi di bidang pendidikan (mengatur kegiatan belajar), bidang transportasi publik diatur seperti jumlah penumpang per kendaraan (bus atau busway) atau gerbong kereta, bidang ekonomi, perindustrian dan perdagangan.

Baca Juga: Realisasi proyek kilang Balikpapan 16,32%, Pertamina optimistis masuk fase new normal

Menurut Airin, dalam setiap regulasi tersebut mengatur setiap kegiatan dengan protokol kesehatan. Seperti pembatasan jumlah kerumunan, batasan jarak, keharusan memakai masker dimanapun, dan bisa dilakukan screening suhu di setiap kantor atau mal atau sekolah dan juga ada sanksi yang tegas terhadap pelanggar.

Airin mengatakan, setelah regulasi dibuat, pemerintah daerah wajib mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat. Baik Pemerintah daerah maupun stakeholder harus menyediakan fasilitas-fasilitas terkait pelaksanaan New Normal tersebut. "Pemerintah Daerah dan semua lapisan masyarakat harus berkomitmen bersama-sama untuk melaksanakan regulasi atau peraturan itu dengan baik," tutur Airin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×