kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Begini manfaat integrasi data DHE bagi pemerintah, eksportir dan perbankan


Sabtu, 28 Desember 2019 / 06:30 WIB
Begini manfaat integrasi data DHE bagi pemerintah, eksportir dan perbankan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

Dalam rangka mendorong ekspor, eksportir yang patuh juga akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif antara lain, berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kawasan Berikat (KB), dan Authorized Economic Operator (AEO). 

Heru menambahkan, pemerintah juga bisa memanfaatkan data dari SiMoDIS sebagai salah satu referensi dalam proses  layanan restitusi pajak. 

Sementara bagi importir yang patuh akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif antara lain, berupa importir jalur prioritas, mitra utama (MITA), dan Authorized Economic Operator (AEO).  

Sebaliknya bagi pengusaha yang tidak patuh, selain dikenakan sanksi administrasi atau penundaan pelayanan/pemblokiran, hasil rekonsiliasi data tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu indikator dalam pengawasan melalui skema Joint Program antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Baca Juga: Integrasi data DHE, impelementasi SiMoDIS efektif per Januari 2020

“Jadi pengusaha yang tidak menempatkan DHE ke sistem keuangan Indonesia akan dianggap tidak patuh dan bisa kena sanksi blokir dan dijadikan sebagai dasar untuk dilakukan verifikasi mendalam bersama dengan DJP dalam proses joint-audit. Untuk pengusaha yang mau kucing-kucingan,  mulai tahun depan saya harap tidak dilanjutkan lagi,” tandas Heru. 

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal sebelumnya mengapresiasi langkah pemerintah mengatur dan menerapkan insentif dan disinsentif (sanksi) terhadap penempatan DHE di dalam negeri oleh eksportir ini. 

Menurutnya hal ini baik dan mengacu pada  best practice yang sudah banyak dilakukan negara lain, seperti Vietnam dan Thailand. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia juga sempat mengatakan bahwa eksportir memahami kewajiban untuk menempatkan DHE di dalam negeri sebab itu bukan hal baru. 

Menurutnya, pelaku usaha terutama eksportir besar umumnya juga telah mengetahui sanksi apa saja yang akan dikenakan jika tidak patuh terhadap aturan pemerintah tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×