kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini konsep Ditjen Pajak menggerek penerimaan pajak melalui KSWP


Selasa, 30 Juli 2019 / 20:21 WIB
Begini konsep Ditjen Pajak menggerek penerimaan pajak melalui KSWP


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengaku belum tahu terkait program KSWP. Yang pasti, kata dia pengusaha selama ini sudah menjalankan tertib administrasi pajak.

Baca Juga: Ditjen Pajak akan genjot penerimaan pajak melalui KSWP

“Selama ini setiap perusahaan pasti ada reminder dari DJP soal pembayaran pajak. Dan setiap langkah ekspansi perusahaan juga harus tertib pajak terlebih dahulu,” kata Hariyadi kepada Kontan.co.id, Selasa (30/7).

Namun, Hariyadi mengaku konsep KSWP dapat memudahkan DJP mensentralisasikan administrasi pajak lewat K/L. Sehingga, semakin mudah mendata WP badan dari perusahaan dalam cakupan masing-masing K/L. 

Baca Juga: DJP berharap KSWP dapat bersinergi dengan ILAP

Hariyadi berpesan yang terpenting DJP jangan mencampuraduk perizinan usaha ke dalam KSWP. Alasannya, akan menimbulkan banyak masalah. “ini malah mengahambat karena yang namanya administrasi pajak beda dengan urusan perizinan,” tutur Hariyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×