Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan.
Di beleid tersebut mengatur bahwa perusahaan wajib membayarkan THR pekerja atau buruh selambatnya 7 hari sebelum perayaan hari keagamaan.
Baca Juga: Sri Mulyani janji akan menyelesaikan aturan teknis Perppu dalam dua pekan
Namun, di saat kondisi wabah virus corona (Covid-19) ini menurut dia, jalan keluarnya adalah berkomunikasi antar pengusaha dengan para pekerja atau buruh.
"Berkaitan dengan dampak Covid-19 ini tentu kita mendengar ketidakmampuan perekonomian perusahaan. Mengenai pengusaha kesulitan membayar THR kepada buruh maka dapat ditentukan mekanisme dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyepakati pembayaran THR tersebut," katanya ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/4/2020).
"Jadi, yang dibutuhkan sekarang adalah membangun dialog antara teman-teman pengusaha dengan teman-teman pekerja atau buruh menyepakati," sambungnya.
Baca Juga: Sri Mulyani kaji pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS
Dia berpendapat, dengan kondisi wabah Covid-19, di satu sisi ekonomi perusahaan sedang lesu, namun di sisi lain ada kewajiban pekerja atau buruh yang harus dibayarkan.
"Semua tidak ingin kondisi ini, ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha, ini haknya buruh, tetapi ketika perusahaan mengalami kesulitan ekonomi, bagaimana kesulitan itu bisa disepakati dan menciptakan bagaimana mekanisme pembayarannya," ujarnya.
Ida menjelaskan, dalam beleid tersebut, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR sekaligus, maka pembayaran THR bisa dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Demi menjaga daya beli, ada baiknya THR dan gaji ke 13 PNS tetap ada
"Bila perusahaan tidak dapat membayar sesuai ketentuan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati," jelasnya.
Jika dalam jangka waktu kesepakatan telah berakhir perusahaan tidak membayar THR maka atas dasar hasil pemeriksaan pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan bisa dikenai sanksi sebesar 5%.
"Tetapi, dalam kondisi semacam ini yang dibutuhkan membangun dialog tadi," ucapnya. (Ade Miranti Karunia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Kesulitan Bayar THR akibat Dampak Corona, Ini Kata Menaker"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News