kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Begini kata Menaker soal kesulitan pengusaha membayar THR akibat dampak corona


Selasa, 07 April 2020 / 11:33 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

"Semua tidak ingin kondisi ini, ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha, ini haknya buruh, tetapi ketika perusahaan mengalami kesulitan ekonomi, bagaimana kesulitan itu bisa disepakati dan menciptakan bagaimana mekanisme pembayarannya," ujarnya.

Ida menjelaskan, dalam beleid tersebut, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR sekaligus, maka pembayaran THR bisa dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Demi menjaga daya beli, ada baiknya THR dan gaji ke 13 PNS tetap ada

"Bila perusahaan tidak dapat membayar sesuai ketentuan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati," jelasnya.

Jika dalam jangka waktu kesepakatan telah berakhir perusahaan tidak membayar THR maka atas dasar hasil pemeriksaan pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan bisa dikenai sanksi sebesar 5%.

"Tetapi, dalam kondisi semacam ini yang dibutuhkan membangun dialog tadi," ucapnya. (Ade Miranti Karunia)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Kesulitan Bayar THR akibat Dampak Corona, Ini Kata Menaker"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×