Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
"Semua tidak ingin kondisi ini, ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha, ini haknya buruh, tetapi ketika perusahaan mengalami kesulitan ekonomi, bagaimana kesulitan itu bisa disepakati dan menciptakan bagaimana mekanisme pembayarannya," ujarnya.
Ida menjelaskan, dalam beleid tersebut, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR sekaligus, maka pembayaran THR bisa dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Demi menjaga daya beli, ada baiknya THR dan gaji ke 13 PNS tetap ada
"Bila perusahaan tidak dapat membayar sesuai ketentuan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati," jelasnya.
Jika dalam jangka waktu kesepakatan telah berakhir perusahaan tidak membayar THR maka atas dasar hasil pemeriksaan pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan bisa dikenai sanksi sebesar 5%.
"Tetapi, dalam kondisi semacam ini yang dibutuhkan membangun dialog tadi," ucapnya. (Ade Miranti Karunia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Kesulitan Bayar THR akibat Dampak Corona, Ini Kata Menaker"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News