kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,99   -3,56   -0.40%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini cara Pemprov DKI hadapi gugatan korban banjir


Selasa, 14 Januari 2020 / 11:45 WIB
Begini cara Pemprov DKI hadapi gugatan korban banjir
ILUSTRASI. Perwakilan Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Diarson Lubis menunjukkan surat gugatan 'class action' terkait banjir Jakarta saat mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). Tim advokasi yang mewakili 243 warga korb


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan tim hukum dan biro hukum khusus menanggapi gugatan 243 warga Jakarta korban banjir yang melanda pada awal tahun 2020.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menambahkan, Pemprov juga bakal memakai jasa tenaga ahli dari luar Pemprov DKI untuk menghadapi gugatan class action warga yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/1) lalu. Saat ini tim biro hukum sedang mempelajari terlebih dahulu gugatan yang diajukan warga. 

"Mereka gugat apa, apa yang mereka minta ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa. (Berdasarkan hasil analisis substansi gugatan), oh ternyata kami perlu ahli yang bidangnya apa," jelas dia. 

Jika jasa tenaga ahli dibutuhkan, tim biro hukum juga akan memakai tenaga ahli yang kompeten di bidang yang menjadi dasar gugatan warga. 

Baca Juga: Kelompok warga korban banjir gugat Pemprov DKI ke PN Jakpus

Meskipun telah digugat melewati jalur hukum, Pemprov DKI Jakarta berjanji tetap memberikan bantuan sosial kepada warga yang jadi korban banjir tersebut. Namun, bentuk bantuan tersebut belum diputuskan akan berbentuk apa. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta Edi Sumantri berujar, bantuan sosial yang diberikan kepada warga nantinya akan menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT). Pemprov DKI memiliki anggaran BTT sebesar Rp 188 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

"Dana BTT masih available untuk digunakan, masih Rp 188 miliar kami punya uang BTT, dipakainya berapa, belum tahu," kata Edi. Saat ini, Pemprov DKI pun telah menggodok soal bantuan yang nantinya akan diberikan kepada korban banjir itu.

Seperti diketahui, Senin (13/1), 243 warga Jakarta mendaftarkan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst. 

Alvon K Palma, salah satu anggota tim advokasi korban banjir mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran Anies sebagai gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya. Sebab, tidak ada informasi dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya daerah kawasan yang di bantaran kali Ciliwung. 

Baca Juga: Hotman Paris minta para LBH layangkan gugatan class action atas banjir Jakarta

Selain itu, gugatan itu juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu. Misalnya, ada sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik, dan perlengkapan medis terdistribusi ke beberapa wilayah. Melalui gugatan itu, warga menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.  (Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Warga Gugat Anies soal Banjir Jakarta dan Upaya Pemprov DKI Menghadapinya".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×