kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,87   5,12   0.57%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini cara mencetak sendiri dokumen kependudukan, mulai KK hingga akta kelahiran


Kamis, 07 Oktober 2021 / 23:15 WIB
Begini cara mencetak sendiri dokumen kependudukan, mulai KK hingga akta kelahiran


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga atau KK, dan akta kematian, saat ini sudah bisa Anda cetak sendiri. Berikut ini cara mencetak sendiri dokumen kependudukan.

Dokumen kependudukan, mulai akta kelahiran hingga kartu keluarga, bisa Anda cetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya. 

Dernga begitu, kalau dokumen tersebut hilang, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan itu.  

Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen kependudukan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Pakai QR code, inilah model dokumen KK dan Akta Kelahiran terbaru, sudah tahu?

Cara mencetak KK dan akta kelahiran di rumah 

Dikonfirmasi Kompas.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh membenarkan, masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan. 

Menurut Zudan, masyarakat yang berkeinginan mencetak dokumen kependudukan sendiri bisa mengajukan permohonan secara online atau langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. 

Setelah itu, kantor Dukcapil akan mengirimkan data tersebut melalui alamat e-mail atau nomor WhatsApp yang Anda daftarkan. 

“Bisa (mencetak dokumen kependudukan sendiri), jadi masyarakat harus mengajukan permohonan secara online (atau datang langsung ke kantor Dukcapil setempat), nanti masyarakat menyerahkan nomor handphone atau alamat e-mail,” kata Zudan kepada Kompas.com, Rabu (6/10). 

“Dari Dinas Dukcapil mengirimkan file (berformat pdf) ke alamat e-mail atau nomor WhatsApp (yang didaftarkan),” lanjut dia. 

Zudan menegaskan, data kependudukan yang dicetak sendiri oleh masyarakat merupakan dokumen asli. “Semua dokumennya asli, tidak ada lagi fotokopian, semuanya asli. Penduduk sepanjang memerlukan bisa cetak sendiri, bebas, semuanya asli,” tegasnya.

Baca Juga: 7 Bansos yang masih cair bulan Oktober 2021, ada apa saja?

Bagaimana cara mencetak dokumen kependudukan secara mandiri? Masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan pada kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. 

Melansir situs indonesia.go.id, meskipun dicetak di selembar kertas dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen ini tetap mempunyai kekuatan hukum. 

Sebab, terdapat kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri. Kode QR semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah pada cetakan dengan security printing. 

Scan barcode fungsinya menggantikan tanda tangan dan cap basah,” tutur Zudan. Tapi, dia mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasian data pribadinya. 

Baca Juga: Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, ini cara klaim Program JKM

Cara mencetak mandiri dokumen kependudukan 

Menurut laman indonesia.go.id, berikut langkah-langkah mencetak dokumen kependudukan sendiri: 

  1. Masyarakat harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor Dinas Dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store. 
  2. Wajib untuk mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi, karena akan berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF). Setelah mengajukan permohonan, petugas Dinas Dukcapil kemudian akan memprosesnya. 
  3. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh Dinas Dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala Dinas Dukcapil setempat. 
  4. Lalu, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui layanan pesan singkat (SMS) dan e-mail dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF. 
  5. Dinas Dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut. 
  6. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain. 
  7. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui e-mail dalam bentuk PDF sudah diterima, teliti kembali terkait kesesuaian data diri. Jika terdapat kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. 
  8. Jika tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka dapat langsung mencetaknya dari rumah atau secara mandiri. 
  9. Simpan file data digital berformat PDF tersebut dengan hati-hati, dan apabila sewaktu-waktu membutuhkannya, dapat dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen yang dibutuhkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cetak Kartu Keluarga dan Dokumen Kependudukan Sendiri, Ini Caranya!"

Penulis: Mela Arnani
Editor: Rizal Setyo Nugroho

Selanjutnya: Cara mencairkan 10% atau 30% saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×