Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, selain hasil tes RT-PCR dan hasil tes swab antigen, salah satu syarat perjalanan jarak jauh adalah memberikan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19.
Penetapan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh bersamaan dengan penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, syarat ketat wajib vaksinasi Covid-19 merupakan upaya menekan mobilitas orang.
Dia menyebutkan, dengan adanya persyaratan ketat ini, orang dengan urusan tak terlalu mendesak akan tetap tinggal di tempat dan tidak melakukan mobilitas.
"Prinsip PPKM Darurat mengurangi mobilitas, jadi sebenarnya yang tidak perlu (bergerak) tidak melakukan perjalanan," kata Nadia seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga: Mulai hari ini, penumpang kereta jarak jauh wajib miliki bukti vaksinasi
Sertifikat vaksinasi Covid-19
Mereka yang sudah menerima vaksin Covid-19 dapat mengakses sertifikat bukti vaksinasi melalui SMS yang dikirim oleh 1199.
SMS akan masuk ke nomor ponsel yang didaftarkan saat melakukan vaksinasi, dan berisi link untuk mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19.
Jika baru mengikuti vaksinasi pertama, akan ditampilkan pula informasi terkait jadwal dan lokasi vaksinasi kedua.
Selain melalui SMS, sertifikat vaksinasi Covid-19 juga bisa diakses melalui website pedulilindung.id atau aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh di ponsel.
Seiring dengan penetapan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh, pemerintah memperbarui tampilan sertifikat vaksinasi.
Baca Juga: Empat Aturan Pelaksanaan Perjalanan di Masa PPKM Darurat
Kini, sertifikat vaksinasi dilengkapi dengan informasi jenis atau merek vaksin lengkap dengan nomor batch vaksin.
1. Melalui website pedulilindungi.id
- Buka website https://pedulilindungi.id
- Klik tombol "Login/Register" di pojok kanan atas website
- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
- Setelah login, klik dashboard akun lalu pilih menu "Sertifikat Vaksin"
- Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
- Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
- Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin
- Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.
Baca Juga: Cegah pemalsuan, Kemenkes uji coba penggunaan bukti vaksinasi dan PCR secara digital
2. Melalui aplikasi PeduliLindungi
- Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
- Setelah berhasil login, klik menu "Akun" yang ada di pojok kanan atas
Baca Juga: Simak aturan perjalanan di masa PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021
- Kemudian, klik menu "Sertifikat Vaksin"
- Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
- Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin
- Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat
Jangan umbar sertifikat vaksin Covid-19 di media sosial
Untuk diingat, sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh dibagikan ke media sosial, karena mengandung data pribadi sensitif, seperti nomor KTP.
Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan, dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Format Baru"
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Selanjutnya: Lion Air Group sediakan vaksin Covid-19 gratis bagi penumpang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News