kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   1,00   0,01%
  • IDX 8.686   -0,11   0,00%
  • KOMPAS100 1.193   -1,12   -0,09%
  • LQ45 855   0,86   0,10%
  • ISSI 310   0,25   0,08%
  • IDX30 438   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 507   1,50   0,30%
  • IDX80 134   0,07   0,05%
  • IDXV30 138   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 139   0,41   0,29%

Begini cara dan syarat membuat SKCK untuk CPNS


Kamis, 24 Juni 2021 / 13:42 WIB
Begini cara dan syarat membuat SKCK untuk CPNS


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

- Kunjungi laman skck.polri.go.id 

- Klik "Form Pendaftaran" 

- Isi formulir pendaftaran yang meliputi satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya 

- Unggah foto sesuai ketentuan yang berlaku Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili 

- Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi. 

Baca Juga: 6 Alur sistem seleksi CPNS 2021, mulai daftar akun hingga pengumuman kelulusan

Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK 

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) 

- Membawa fotocopy KTP/SIM 

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga 

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir 

- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar 

- Mengisi formulir perpanjangan yang disediakan di kantor Polisi. 

Baca Juga: Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021 belum dibuka 31 Mei 2021, lalu kapan?




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×