kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.027   27,00   0,15%
  • IDX 5.891   -49,72   -0,84%
  • KOMPAS100 780   -5,68   -0,72%
  • LQ45 587   -1,60   -0,27%
  • ISSI 204   -1,65   -0,80%
  • IDX30 333   -0,67   -0,20%
  • IDXHIDIV20 412   -0,25   -0,06%
  • IDX80 88   -0,51   -0,57%
  • IDXV30 113   -0,88   -0,77%
  • IDXQ30 108   -0,36   -0,33%

Begini cara dan syarat membuat SKCK untuk CPNS


Kamis, 24 Juni 2021 / 13:42 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

- Kunjungi laman skck.polri.go.id 

- Klik "Form Pendaftaran" 

- Isi formulir pendaftaran yang meliputi satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya 

- Unggah foto sesuai ketentuan yang berlaku Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili 

- Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi. 

Baca Juga: 6 Alur sistem seleksi CPNS 2021, mulai daftar akun hingga pengumuman kelulusan

Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK 

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) 

- Membawa fotocopy KTP/SIM 

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga 

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir 

- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar 

- Mengisi formulir perpanjangan yang disediakan di kantor Polisi. 

Baca Juga: Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021 belum dibuka 31 Mei 2021, lalu kapan?




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×