kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,05   4,30   0.48%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini cara dan syarat membuat SKCK untuk CPNS


Kamis, 24 Juni 2021 / 13:42 WIB
Begini cara dan syarat membuat SKCK untuk CPNS


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sebagai catatan, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan : 

- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS. 

- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara. 

Polsek/Polres penerbit harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Membuat SKCK untuk CPNS"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Akhdi Martin Pratama

Selanjutnya: Bukan 31 Mei, begini penjelasan Kepala BKN tentang jadwal seleksi CPNS 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×