kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.777   19,00   0,12%
  • IDX 7.465   -14,67   -0,20%
  • KOMPAS100 1.154   -0,52   -0,05%
  • LQ45 915   1,16   0,13%
  • ISSI 226   -1,02   -0,45%
  • IDX30 472   1,60   0,34%
  • IDXHIDIV20 569   1,93   0,34%
  • IDX80 132   0,17   0,13%
  • IDXV30 140   1,00   0,72%
  • IDXQ30 157   0,29   0,18%

Beberapa Perusahaan BUMN Hadapi Gugatan PKPU, Ini Komentar Kementerian BUMN


Rabu, 15 Maret 2023 / 14:15 WIB
Beberapa Perusahaan BUMN Hadapi Gugatan PKPU, Ini Komentar Kementerian BUMN
ILUSTRASI. Sejumlah Badan usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya kini tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah Badan usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya kini tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan, pihaknya menyerahkan proses yang tengah berlangsung kepada setiap BUMN dan anak usaha.

"Kita juga tahu mana yang masih sanggup, mana yang nggak. Kalau gak sanggup kan kita bubarin," kata Arya ditemui di Kementerian BUMN, Rabu (15/3).

Arya melanjutkan, Kementerian BUMN mendorong BUMN maupun anak usaha yang masih mampu mengatasi permasalahan yang tengah dihadapi. Meski demikian, Arya tak menampik perusahaan-perusahaan BUMN membutuhkan kelonggaran dari sisi pembayaran-pembayaran maupun pemenuhan kewajiban.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Cs Digugat Rp 21,50 Miliar oleh Mantan Direksi Telkomsigma

"Kalau masih sanggup kayak PT Waskita Karya Tbk (WSKT) misalnya asetnya lebih besar daripada utangnya. Jadi gak usah khawatir sebenarnya, masalah waktu aja," jelas Arya.

Kontan mencatat, PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Tigo Agra Gemilang. Perkara ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/3) lalu.

Salah satu isi petitum perkara tersebut adalah penetapan status PKPU Sementara kepada anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) ini paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan. Sidang pertama akan berlangsung pada 21 Maret nanti di PN Jakpus.

Baca Juga: Setelah Kemenhub & Pemda Jateng, BUMN Gelar Mudik Gratis 2023, Catat Jadwalnya

Sementara itu, BUMN konstruksi, PT Amarta Karya (Persero), juga tersandung masalah PKPU dari 6 perusahaan yaitu PT Dhia Adika Utama, CV Dhia Adika Utama, PT Wana Dirga Nusantara, PT Restu Anak Jaya Abadi Beton Indonesia, PT Artha Raksa Baya, dan CV Barokah Abadi.

Adapun, pada awal tahun ini, PT Waskita Karya Tbk mendapat gugatan dari CV Bandar Agung Abadi. Vendor pengerjaan tanah pada proyek pengerjaan jalan tol Kayu Agung - Palembang - Betung paket II seksi I,  menagih pelunasan utang senilai Rp 2,03 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×