Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Beban pemerintah pusat membayar pengeluaran para pegawainya semakin membesar. Selain karena kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), Polri dan TNI, lonjakan belanja pegawai juga merupakan imbas banyaknya lembaga pemerintah dan kebijakan program remunerasi yang gencar berlangsung di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sesuai Nota Keuangan Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015, pemerintah mengalokasikan belanja pemerintah pusat tahun depan sebesar Rp 1.379,88 triliun, naik 7,77% dari tahun 2014. Dari jumlah itu, baseline untuk belanja pegawai Rp 263,9 triliun.
Total belanja pegawai ini diprediksikan bakal membengkak karena belum memasukkan anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tahun depan Rp 404 triliun, yang juga untuk membayar gaji tenaga para pendidik.
RAPBN 2015 menganggarkan, dana tunjangan profesi guru PNS daerah senilai Rp 70,25 triliun. Ada pula dana tambahan penghasilan guru PNS daerah Rp 1,10 triliun. Dengan demikian, setidaknya belanja pegawai tahun depan di atas Rp 340 triliun. Asal tahu saja, total belanja pegawai tahun 2014 masih sekitar Rp 262,98 triliun, naik 18,61% dari tahun 2013.
Saat menyampaikan Nota Keuangan RAPBN 2015 di DPR, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan, gaji PNS, Polri, dan TNI tahun depan naik 6% dari tahun ini. Inilah salah satu penyumbang kenaikan itu.
Tak hanya itu, SBY juga gencar menyetujui pemberian remunerasi bagi PNS di berbagai instansi. Tahun 2009 baru lima instansi yang mendapat remunerasi, tapi sekarang sudah menjadi 78 kementerian dan lembaga (K/L).
Banyaknya lembaga pemerintah memang memicu pemborosan belanja pegawai. Tak heran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar, berharap, pemerintahan baru 2014-2019 bisa merampingkan K/L untuk menghemat anggaran. "Kami usulkan jumlah menteri maksimal 28 orang, lalu beberapa K/L juga harus dihilangkan," kata Azwar, Senin (17/8).
Azwar menjelaskan, pemangkasan K/L itu tidak akan membuat beberapa urusan yang selama ini ditanganinya hilang. Sebab, urusan-urusan tersebut akan dialihkan ke K/L lainnya. Pengurangan ini juga untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News