Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, bila Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah diterapkan, ada kemungkinan para pejabat eselon II yang mengepalai dinas, badan, dan biro tidak harus berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) karier. Sebab, seorang kepala daerah bisa mengangkat pejabat eselon II dari kalangan non-birokrat.
Hal itu disampaikan Basuki saat memberikan kata sambutan sebelum penandatanganan nota kesepahaman antara Asian Development Bank (ADB) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai tata kelola pendapatan asli daerah (PAD) di Balaikota Jakarta, Jumat (15/8).
"UU ASN itu eselon II sudah bisa tarik dari swasta. Saya mau naikkan gaji PNS DKI setara dengan swasta. Ini supaya swasta mau pindah ke DKI," kata pria yang akrab disapa Ahok itu.
Tak hanya itu, Ahok menambahkan bahwa dengan UU ASN, para PNS yang memiliki rekam jejak bermasalah akan dipersulit jenjang kariernya. Hal itu bertujuan agar ia tidak dapat melakukan penyelewengan saat nantinya telah memegang jabatan.
"Semua eselon yang bermasalah tidak akan dinaikkan lagi eselonnya. Yang malas masuk kerja juga akan bisa kita pecat," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.
Sebelumnya diberitakan, ADB dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani nota kesepahaman tentang tata kelola PAD.
Dalam acara penandatanganan tersebut, Pemprov DKI diwakili oleh Sekretaris Daerah Saefullah, sedangkan dari pihak ADB diwakili oleh Direktur Asian Development Bank (ADB) Indonesia Adrian Ruthenberg. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News