Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rasio beban bunga utang pemerintah pada tahun ini melambung tinggi. Hal ini sejalan dengan melebarnya defisit anggaran untuk membiayai penanganan dampak pandemi Covid-19.
Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020, pemerintah resmi memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 menjadi 6,34% dari produk domestik bruto (PDB). Sebelumnya, dalam Perpres 54 Tahun 2020, pemerintah mematok defisit anggaran 5,07% dari PDB.
Baca Juga: Duh, anggaran untuk pembayaran bunga utang pemerintah semakin menguras APBN
Dengan menggunakan acuan defisit terbaru, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, outlook rasio utang terhadap PDB di tahun ini akan meningkat jadi 37,6% dari Produk Domestik Bruto.
"Ini adalah loncatan yang tidak normal, karena memang kita berada dalam kondisi tidak normal," ujar Febrio dalam rapat panitia kerja (Panja) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Selasa (30/6).
Dengan meningkatnya utang tersebut, rasio pembayaran bunga utang dari total pengeluaran pemerintah juga akan meningkat menjadi 17%. Padahal, selama ini rasio pembayaran bunga utang sudah berada di sekitar 12% dari pengeluaran pemerintah.
Baca Juga: Defisit melebar, rasio utang di tahun ini diperkirakan mencapai 37,6% dari PDB
"Dengan Perpres 72 Tahun 2020 ini, di tahun 2020 pemerintah akan menaikkan porsi pengeluaran untuk bunga utang itu menjadi 17% dari pengeluarannya. Ini memang akhirnya harus kita sadari sebagai batasan, karena ini langsung menjadi konsep fiscal space," kata Fabrio. Meski pun demikian, BKF memastikan bahwa pemerintah akan sangat berhati-hati mengelola anggaran dalam beberapa tahun ke depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga menyebut bahwa defisit anggaran tahun 2020 ini mencatatkan kenaikan yang besar. Diakui Menkeu, pelebaran defisit tersebut akan menjadi beban pemerintah, paling tidak untuk 10 tahun ke depan.
Sebagai informasi, hingga akhir Mei 2020, pembayaran bunga utang oleh pemerintah Indonesia sudah mencapai Rp 145,7 triliun atau setara dengan 43,5% dari pagu APBN-Perpres 54/2020 yang senilai Rp 335,2 triliun. Realisasi ini memang meningkat 14,7% apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 127,1 triliun.
Anggota Badan Anggaran DOR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bertu Merlas mengingatkan pemerintah berhati-hati berutang. "Kami mengusulkan untuk membatasi bunga utang maksimal pemerintah," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News