Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tahun depan, pemerintah akan menghentikan bantuan pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui skema Subsidi Selisih Bunga (SSB).
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Eko D. Heripoerwanto mengatakan, program SSB ini dihentikan karena beban fiskal yang ditanggung oleh negara cukup tinggi.
Baca Juga: Segini realisasi pembiayaan perumahan oleh Kementerian PUPR di 2019
"Kalau SSB dijalankan, misalnya KPR diterbitkan tahun ini, kita harus mengawal itu sampai 15 tahun hingga 20 tahun ke depan untuk menyiapkan subsidi selisih bunga. Ini bebannya sangat berat. Masa tenor berakhir, KPR itu masih jadi urusan pemerintah," ujar Eko, Kamis (26/12).
Meski dihentikan, PUPR masih mendapatkan anggaran untuk SSB Rp 3,8 miliar di 2020. Namun, anggaran ini akan digunakan untuk pembayaran subsidi selisih bunga dari KPR di tahun-tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, tahun ini realisasi SSB sebesar Rp 3,1 triliun untuk 99.907 unit rumah. Realisasi ini sekitar 99,9% dari target 100.000 unit rumah.
Baca Juga: Penyaluran Pembiayaan Perumahan Melebihi Target
Eko menerangkan, tak semua pengajuan KPR dengan skema SSB ini lolos dari satker PUPR. Menurutnya, setelah pengajuan ditutup, dilakukan proses pengujian. Pengajuan tersebut bisa tak diterima bila dokumennya tidak lengkap, kelompok sasarannya tidak tepat atau rumahnya tidak begitu siap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News