kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bea masuk & cukai rokok katrol penerimaan Mei 2017


Rabu, 07 Juni 2017 / 06:27 WIB
Bea masuk & cukai rokok katrol penerimaan Mei 2017


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Memasuki bulan Ramadan, penerimaan negara dari bea dan cukai mengalami lonjakan. Itulah sebabnya pada Mei 2017, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) berhasil menghimpun pemasukan hingga Rp 16,4 triliun.

Dari jumlah total tersebut, sekitar Rp 12,5 triliun atau 76% berasal dari cukai Hasil Tembakau (HT). Sedangkan kontribusi bea masuk sebesar Rp 3,2 triliun. Selebihnya penerimaan berasal dari cukai ethil alkohol Rp 14 miliar, cukai minuman mengandung ethil alkohol (MMEA) Rp 354,2 miliar, bea keluar Rp 281 miliar, dan pendapatan cukai lainnya Rp 24 miliar.

Ditambah penerimaan Mei 2017 yang sebesar Rp 16,4 triliun, maka total realisasi penerimaan bea dan cukai periode Januari 2017-Mei 2017 mencapai Rp 45,8 triliun atau meningkat 9% dari periode yang sama tahun lalu. Jumlah itu berasal dari bea masuk sebesar Rp 13,5 triliun, cukai rokok sekitar Rp 30,8 triliun, dan bea keluar Rp 1,5 triliun

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penerimaan DJBC, Rudy Rahmaddi menjelaskan penopang kenaikan kinerja penerimaan bea dan cukai Mei 2017 adalah penerimaan bea masuk dan naiknya tarif cukai hasil tembakau. "Bea masuk ada peningkatan sekitar 20% dibandingkan bulan sebelumnya. Mulai banyak impor barang konsumsi yang masuk untuk stok Ramadan sampai Lebaran. Sedangkan rokok atau hasil tembakau ada pertumbuhan 9% karena tarif cukai naik," kata Rudy ke KONTAN, Selasa (6/6).

Seperti diketahui pemerintah tahun ini menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 10,54% . Walau kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2017, namun menurut Rudy, biasanya baru terasa efektivitasnya pada kuartal II. "Kalau dikonversikan, rata-rata tertimbang, satu batang rokok meningkat 10,54% dibandingkan 2016. Jika dirupiahkan sekitar Rp 446 per batang. Tapi di lapangan belum tentu Rp 446 bisa lebih bisa kurang karena kenaikan tarif ini dikenakan sesuai dengan range golongannya," jelas Rudy.

Meski tarif naik, ada kemungkinan penerimaan cukai rokok pada tahun bakal turun. Sebab Ditjen Bea Cukai memperkirakan ada penurunan produksi rokok sebesar 2% di 2017. Pada 2016 produksi rokok juga turun 1%. Penjualan rokok tahun ini juga bakal berkurang karena konsumen beralih ke rokok elektrik.

Ketua Gabungan Produsen rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti sebelumnya bilang, industri rokok tahun ini berjalan berat seiring dengan kenaikan cukai rokok yang terlalu besar. Padahal cukai rokok 2016 sudah naik 15%. Gaprindo berharap pemerintah tidak menaikkan cukai rokok setiap tahun namun per periode, misalkan tiga atau lima tahun sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×