kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bea Keluar (BK) CPO untuk periode April 2019 ditetapkan US$ 568,12 per metrik ton


Rabu, 27 Maret 2019 / 17:56 WIB
Bea Keluar (BK) CPO untuk periode April 2019 ditetapkan US$ 568,12 per metrik ton


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode April 2019 adalah US$ 568,12/MT. Harga referensi tersebut turun 4,67% atau US$ 27,86 dari periode Maret 2019 yang tercatat sebesar US$ 595,98/MT. 

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga referensi CPO tetap berada pada level di bawah US$ 750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 0/MT untuk periode April 2019,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan dalam siran persnya, Rabu (27/3).

BK CPO untuk April 2019 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar US$ 0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Maret 2019.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada April 2019 sebesar US$ 2.228,03/MT turun 0,61% atau US$ 13,73 dari bulan sebelumnya yaitu sebesar US$ 2.241,76/MT.  Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao pada April 2019 menjadi US$ 1.947/MT turun 0,71% atau US$ 14 dari periode bulan sebelumnya yaitu sebesar US$ 1.961/MT.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan melemahnya harga internasional. Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×