kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Bea Cukai tindak 465 kasus ekspor tekstil ilegal


Rabu, 03 Mei 2017 / 14:54 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Jumlah penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran eksportir dan importir tekstil yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) kian meningkat.

Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemkeu Heru Pambudi mengatakan, penindakan pelanggaran ekspor tekstil tahun 2015 sejumlah 461 kasus. Sementara tahun 2016, penindakan naik menjadi 551 kasus.

"Untuk tahun 2017 sampai empat bulan pertama, 465 kasus," kata Heru dalam konferensi pers, Rabu (3/5).

Penindakan pelanggaran pemanfaatan fasilitas di Kawasan Berikat untuk tekstil pada tahun 2016 sebanyak 84 kasus. Sementara, pada empat bulan pertama di tahun ini sudah mencapai 38 kasus.

Ditjen Bea dan Cukai juga melakukan penindakan penyelundupan pakaian bekas (ballpress) di Selat Malaka tahun 2016 sebanyak 161 kasus, tiga kali lipat dibanding tahun 2015. Sementara, di empat bulan pertama tahun ini mencapai 150 kasus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tidak akan berhenti melakukan penindakan-penindakan. Ia menginstruksikan Ditjen Bea dan Cukai untuk mengungkap kasus-kasus ekspor ilegal lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×