kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bea Cukai tindak 465 kasus ekspor tekstil ilegal


Rabu, 03 Mei 2017 / 14:54 WIB
Bea Cukai tindak 465 kasus ekspor tekstil ilegal


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Jumlah penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran eksportir dan importir tekstil yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) kian meningkat.

Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemkeu Heru Pambudi mengatakan, penindakan pelanggaran ekspor tekstil tahun 2015 sejumlah 461 kasus. Sementara tahun 2016, penindakan naik menjadi 551 kasus.

"Untuk tahun 2017 sampai empat bulan pertama, 465 kasus," kata Heru dalam konferensi pers, Rabu (3/5).

Penindakan pelanggaran pemanfaatan fasilitas di Kawasan Berikat untuk tekstil pada tahun 2016 sebanyak 84 kasus. Sementara, pada empat bulan pertama di tahun ini sudah mencapai 38 kasus.

Ditjen Bea dan Cukai juga melakukan penindakan penyelundupan pakaian bekas (ballpress) di Selat Malaka tahun 2016 sebanyak 161 kasus, tiga kali lipat dibanding tahun 2015. Sementara, di empat bulan pertama tahun ini mencapai 150 kasus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tidak akan berhenti melakukan penindakan-penindakan. Ia menginstruksikan Ditjen Bea dan Cukai untuk mengungkap kasus-kasus ekspor ilegal lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×