kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Bea Cukai tindak 465 kasus ekspor tekstil ilegal


Rabu, 03 Mei 2017 / 14:54 WIB
Bea Cukai tindak 465 kasus ekspor tekstil ilegal


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Jumlah penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran eksportir dan importir tekstil yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) kian meningkat.

Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemkeu Heru Pambudi mengatakan, penindakan pelanggaran ekspor tekstil tahun 2015 sejumlah 461 kasus. Sementara tahun 2016, penindakan naik menjadi 551 kasus.

"Untuk tahun 2017 sampai empat bulan pertama, 465 kasus," kata Heru dalam konferensi pers, Rabu (3/5).

Penindakan pelanggaran pemanfaatan fasilitas di Kawasan Berikat untuk tekstil pada tahun 2016 sebanyak 84 kasus. Sementara, pada empat bulan pertama di tahun ini sudah mencapai 38 kasus.

Ditjen Bea dan Cukai juga melakukan penindakan penyelundupan pakaian bekas (ballpress) di Selat Malaka tahun 2016 sebanyak 161 kasus, tiga kali lipat dibanding tahun 2015. Sementara, di empat bulan pertama tahun ini mencapai 150 kasus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tidak akan berhenti melakukan penindakan-penindakan. Ia menginstruksikan Ditjen Bea dan Cukai untuk mengungkap kasus-kasus ekspor ilegal lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×