Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) berhasil menggagalkan empat aksi pelanggaran ekspor tekstil. Dari tindakan tersebut, ditemukan modus ekspor berupa pemberitahuan ekspor barang (PEB) tidak sebenarnya, yaitu dengan memasukkan bungkusan air ke dalam kontainer.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu penindakan dilakukan terhadap PT SPL di Bandung. Sri Mulyani bilang, perusahaan tersebut melakukan ekspor barang dalam PEB dengan pemberitahuan 4.038 gulungan kain. Berdasarkan hasul pemeriksaan Bea Cukai Jawa Barat dan hasil analisis intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, hanya terdapat 583 gulungan kain.
"Berat kontainer tampaknya penuh, tetapi isinya hanya 1/8 saja. Dia (PT SPL) isi dengan plastik yang berisi air (untuk menyesuaikan berat ekspor tekstil)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (3/5).
Pelanggaran tersebut dilakukan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dalam melakukan impor bahan baku. Tapi perusahaan harus memenuhi kewajiban ekspor tertentu dahulu untuk bisa mendapatkan fasilitas keringanan impor tersebut.
Atas hal ini, telah ditetapkan dua tersangka berinisial FL dan BS dan telah dilakukan penyitaan terhadap 16 rekening bank, tanah dan bangunan, mesin tekstil, apartemen, dan polis asuransi. Adapun kerugian negara mencapai Rp 118 miliar.
Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai juga menggagalkan aksi pelanggaran ekspor gorden oleh PT LHD, sebuah perusahan penerima fasilitas kawasan berikat di Bandung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, juga terdapat air dalam plastik yang kemudian dibungkus lagi dengan kain dan karton untuk menyesuaikan berat ekspor tekstil.
Dalam pelanggaran itu telah ditetapkan satu tersangka berinisial YT. Atas kasus tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp 7 Miliar.
Selain itu, ada pula penggagalan kasus pelanggaran oleh PT WS yang seharusnya melakukan ekspor pakaian bermerk internasional, tetapi malah melakukan pembongkaran atau penimbunan barang tidak sesuai tempat yang ditentukan. Pembongkaran tersebut dilakukan lantaran PT WS ingin menjual barang-barang tersebut ke pasar domesrik. Atas kasus tersebut, telah ditetapkan seorang tersangka berinisial KH.
Penindakan-penindakan tersebut dilakukan Ditjen Bea dan Cukai bersama para penegak hukum lainnya dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2017.
Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemkeu Heru Pambudi mengatakan, tujuan ekspor dari perusahaan tersebut bermacam-macam, seperti Brasil, Turki, hingga Arab Saudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News