kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bea Cukai tangkap 10 ton bawang bombai selundupan


Senin, 16 Maret 2020 / 20:52 WIB
Bea Cukai tangkap 10 ton bawang bombai selundupan
ILUSTRASI. Ilustrasi Bawang Bombai. Foto: Dok Shutterstock


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung berhasil mengamankan sebuah Kapal Motor (KM) Madu Rezeki di Perairan Tanjung Bangsi, Panai Hilir, Labuhanbatu pada Selasa (10/3) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang menyatakan bahwa akan ada kapal membawa barang selundupan melintasi perairan Pantai Timur, Pulau Sumatra.

Baca Juga: Kemendag keluarkan izin impor bawang bombai 2.000 ton

"Tim yang sedang melakukan patroli lalu melakukan penyelidikan. Setelah menemukan sebuah kapal sesuai ciri-ciri yang kami terima, petugas langsung mendekati dan menghentikan kapal. Di atas kapal didapati tiga orang awak kapal, yaitu satu orang tekong dan dua ABK," jelas Wayan dalam keterangan resminya, Senin (16/3).

Para awak kawal yang diamankan tersebut berinisial B, A dan S yang ketiganya merupakan warga Provinsi Riau. Para awak kapal mengakui bahwa tengah mengangkut 10 ton bawang bombai tanpa izin yang dibawa dari Port Klang, Malaysia.

Diduga bawang bombai itu akan diperjualbelikan di sekitar wilayah Jakarta, mengingat saat ini harganya cukup tinggi di pasaran akibat kelangkaan beberapa komoditas pangan.

"Menurut keterangan nakhoda, mereka diminta untuk mengangkut sampai pesisir Pantai Timur Pulau Sumatra. Kalau akan dibawa ke Jakarta perlu pembuktian lebih lanjut. Apalagi di Jakarta bawang bombai satu kilogram dibanderol mencapai Rp 180.000," lanjut Wayan.

Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan potensi kerugian hak keuangan negara sekitar Rp 270 juta. Selain itu, Bea Cukai Teluk Nibung juga berhasil melindungi masyarakat dari potensi penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang dibawa melalui barang tangkapan berupa bawang bombai yang dapat mengancam ketahanan pangan Indonesia dengan merusak varietas tumbuhan yang sudah tumbuh di Indonesia.

Baca Juga: Sanksi tegas menanti penyelundup bahan pangan

"Kalau kerugian non materil, yaitu mengenai ketentuan larangan perbatasan, sesuai keterangan dari pihak karantina, bahwa untuk masuk komoditas pangan atau pertanian butuh persyaratan. Dan pintu masuknya pun dibatasi, sehingga masyarakat yang akan mengkonsumsi produk pangan terlindungi, karena bisa saja mengandung zat berbahaya," jelas Wayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×