kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Sanksi tegas menanti penyelundup bahan pangan


Selasa, 03 Juli 2018 / 11:13 WIB
Sanksi tegas menanti penyelundup bahan pangan
ILUSTRASI. PEMUSNAHAN BAWANG BOMBAI IMPOR


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berupaya mendalami upaya penyelundupan bahan pangan impor berupa bawang bombai asal India di Belawan Sumatera Utara.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mendukung penuh upaya ini dan menegaskan, mengintensifkan kerjasama dengan kepolisian, guna memberantas aksi pengiriman bahan pangan impor ilegal.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI Enggartiasto Lukita, menyatakan, pihaknya mendukung penuh dan mengapresiasi langkah Bareskrim Mabes Polri memberantas praktek penyelundupan bahan pangan impor di Indonesia.

Pasalnya, penuntasan pengusutan pidana yang dilakukan, menurut Enggartiasto mutlak harus dituntaskan.

"Yang pasti kami akan terus meningkatkan kerjasama dengan Polri. Apabila kami temukan penyelundupan, kami pastikan akan langsung dilaporkan ke Bareskrim Polri," kata Enggartiasto kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/7).

Menteri yang akrab disapa Enggar itu menegaskan, Kemendag sendiri telah memberikan sanksi administrasi yang keras terhadap perusahaan yang terlibat penyelundupan bahan pangan ilegal ke Indonesia.

Bahkan, sanksi administrasi itu tidak hanya diberikan kepada perusahaan, berupa tidak diperbolehkan impor selama dua tahun, bahkan pencabutan, serta pembekuan izin dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Enggar mengatakan. ‘SOP’ di pihaknya juga memberikan sanksi terhadap individu seperti kepada manajemen maupun pemilik perusahaan yang terlibat penyelundupan bahan pangan impor.

Dengan sanksi ini, maka manajemen maupun pemilik perusahaan yang dibekukan tidak dapat mengajukan kembali izin menggunakan perusahaan lain atau ‘berganti baju’.

"Kalau sudah menjadi temuan Bareskrim, kita pastikan tahap awal dicabut izin impor, dibekukan dan dicabut API-P nya, bahkan sanksi kepada individu," ujar Enggar.

Jaga kesejahteraan petani

Mendag memastikan dan berkomitmen untuk ketersediaan bahan pangan, serta menjaga kesejahteraan petani agar tidak terganggu upaya penyelundupan produk impor secara ilegal.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI Veri Anggriono Sutiarto menambahkan, ancaman terhadap importir "nakal" , selain administrasi juga pidana.

Sanksi yang dikenakan bukan hanya adminitrasi soal izin impor dan lainnya. Tapi juga, ada pengenaan jerat pedant terkait perlindungan konsumen, juga pidana umum.

Veri memastikan, pihaknya selalu bekerjasama erat dengan penyidik Polri. Ini terlihat dari operasi yang dilakukan bersama, di banyak tempat di Tanah Air.

Dukungan terhadap Polri dalam penuntasan kasus penyelundupan bawang bombai juga disuarakan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Pungky Indarti.

Ia menekankan, Polri dapat memproses pidana terhadap pihak yang terlibat termasuk dugaan keterlibatan oknum pegawai Balai Karantina dan oknum lainnya.

"Pemerintah harus melindungi petani bawang merah di Tanah Air. Terlebih telah ada regulasinya antara lain Keputusan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang impor bawang bombai mini," tegas Pungky.

Sebelummya, tim gabungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag RI bersama anggota Bareskrim Mabes Polri mengungkap upaya penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India di Gudang Hamparan Perak Medan Sumatera Utara pada beberapa waktu lalu.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga memastikan akan menyelidiki dugaan oknum apatur pemerintah salah satunya dari Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Kementerian Pertanian RI yang berpotensi terlibat penyelundupan bawang bombai mini itu.

Daniel menyatakan, sanksi administrasi terhadap perusahaan maupun individu yang diduga terlibat penyelundupan bawang bombai tidak menghentikan proses pengusutan pidana yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Daniel menguraikan penyidik Bareskrim Mabes Polri menangani banyak perusahaan yang terindikasi terlibat penipuan izin impor bawang bombai mini itu.

Penyidik memiliki kewenangan sendiri untuk menyelidiki terhadap dugaan penyelundupan impor bawang bombai mini itu dan tidak menginformasikan hasil kepada lembaga lain.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×