kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bea Cukai rilis aturan kawasan industri hasil tembakau, ini 3 keuntungannya


Senin, 30 Maret 2020 / 15:00 WIB
Bea Cukai rilis aturan kawasan industri hasil tembakau, ini 3 keuntungannya
ILUSTRASI. Pekerja perempuan memasang pita cukai di industri rokok rumahan di Desa Plandi, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (8/1/2020). Bea Cukai rilis aturan kawasan industri hasil tembakau. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai telah mengeluarkan aturan soal Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Langka ini diyakini dapat mengembangkan dan meningkatkan daya saing industri kecil dan menegah pada sektor hasil tembakau.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau. 

Baca Juga: APTI: Industri tembakau tetap dibutuhkan negara untuk penanggulangan corona

Salah satu tujuan KIHT yakni meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau. Harapannya, KIHT yang didirikan dapat meningkatkan perekonomian daerah.

Sebelumya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi menyampaikan bahwa KIHT merupakan pendekatan kepada pengusaha rokok ilegal untuk menjadi legal. 

Hal ini selaras dengan target otoritas yang berusaha menekan penyebaran rokok ilegal tahun ini menjadi 1%, turun dari pencapaian tahun 2019 di level 3,3%.

KIHT adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau

Baca Juga: Salurkan bantuan uang dan barang, ini rekening khusus BNPB

Adapun dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 21/PMK.04/2020 menyebutkan ada tiga keuntungan KIHT. Pertama, diberikan kemudahan perizinan berusaha berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi untuk lokasi, bangunan, dan tempat usaha.

Kedua, diperbolehkan menjalankan kegiatan berusaha berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan dengan ketentuan antara lain dilakukan oleh pengusaha pabrik di dalam satu KIHT yang sama, dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama.

Ketiga, penundaan pembayaran cukai. Spesifiknya berupa menggunakan jaminan bank, dan jangka waktu penundaan 90 hari terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Baca Juga: Ekonomi porak poranda akibat corona, bagaimana langkah penyelamatan oleh pemerintah?

Sebagai gambaran kegiatan dalam KIHT nantinya akan menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan. 

Kemudian, mengemasnya untuk penjualan eceran dan peletakan pita cukai. Selain itu, KIHT juga menghasilkan barang selain barang kena cukai berupa jasa penunjang industri hasil tembakau.

Namun demikian, Bea Cukai mengatur pengusaha dalam KIHT dilarang melakukan kerja sama pengemasan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan peletakan pita cukai. Dengan pengusaha di luar KIHT.

Baca Juga: Virus corona mewabah, Indonesian Tobacco catatkan kenaikan permintaan 20%-25%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×