Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berhasil menggagalkan tiga jenis ekspor ilegal. Ekspor yang dicekal yaitu satwa yang dilindungi, kayu dan rotan, dan bijih merkuri.
Ekspor satwa yang dilindungi adalah cangkang kerang kepala kambing sebanyak satu kontainer. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan cangkang kerang kepala kambing atau dengan nama latin Cassis cornuta adalah satwa yang dilindungi.
Negara tujuan ekspor yang dituju adalah China. "Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 20,4 miliar," ujarnya, Rabu (12/8).
Untuk kayu dan rotan, yang dicekal adalah ekspor kayu dan rotan yang diduga hasil illegal logging sebanyak 24 kontainer. Negara tujuan ekspor kayu dan rotan yang dituju adalah Hong Kong, China, Sri Lanka, Amerika Serikat, Jerman, dan Taiwan.
Perkiraan nilai barang yang dihitung dari ekspor kayu dan rotan ini mencapai Rp 4,23 miliar. Daerah asal kayu dan rotan ini adalah dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Sementara itu, untuk bijih merkuri diduga berasal dari hasil penambangan ilegal. Bijih merkuri ini memiliki tujuan Hong Kong dengan nilai barang mencapai Rp 8,32 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News