kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai catat relaksasi pelunasan cukai hasil tembakau capai Rp 830 miliar


Rabu, 22 April 2020 / 21:29 WIB
Bea Cukai catat relaksasi pelunasan cukai hasil tembakau capai Rp 830 miliar
ILUSTRASI. Pekerja perempuan memasang pita cukai di industri rokok rumahan di Desa Plandi, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (8/1/2020). Pascakenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok per 1 Januari 2020 sebesar 23 persen, pengusaha rokok rumahan m


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mencatat, sampai dengan saat ini pengajuan relaksasi pelunasan cukai hasil tembakau mencapai Rp 830 miliar.

Perpanjangan masa pembayaran pita cukai ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Baca Juga: Pembebasan impor barang untuk tangani corona mencapai Rp 170 miliar

Di dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan relaksasi perpanjangan waktu pembayaran pita cukai dari sebelumnya 2 bulan menjadi 3 bulan.

"Jadi pemerintah memberikan relaksasi dalam bentuk perpanjangan waktu pembayaran. Sebelumnya, setiap pemberian pita cukai itu bisa mendapatkan kredit atau penundaan selama 60 hari, sekarang itu diperpanjang menjadi 90 hari," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi di dalam telekonferensi daring, Rabu (22/4).

Menurut Heru, tujuan dari diberikannya penundaan ini adalah untuk membantu pabrik rokok untuk mengatur cashflow-nya. Di mana, daapt menggeser arus cash inflow cukai hasil tembakau dari bulan Juni dan Juli ke bulan Agustus, serta dari Agustus ke September.

Baca Juga: Inilah peran Bea Cukai dalam penanggulangan corona (Covid-19)

Kemudian, tujuan lanjutannya adalah untuk bisa mencegah para pengusaha dalam mengurangi tenaga kerja atau menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dengan penundaan ini, ereka bisa membayar selama 90 hari setelah tanggal permintaan," kata Heru.

Namun demikian, kebijakan ini turut membuat pergeseran penerimaan cukai hasil tembakau oleh DJBC. Besaran pergeseran penerimaan cukai ini berada di rentang 50-90%.

Baca Juga: Sri Mulyani bebaskan bea masuk dan pajak impor keperluan penanganan pandemi corona

“Kami meluruskan bahwa insentif ini bukannya tidak membayar selama 30 hari. Namun, kebijakan ini berbunyi perpanjangan masa kredit yang tadinya 2 bulan menjadi 3 bulan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×