kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan


Kamis, 08 Agustus 2024 / 17:22 WIB
Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan
ILUSTRASI. Suasana aliran sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang tercemar limbah daerah Cibitung,Kabupaten Bekasi,Jawa Barat,Selasa (13/8/2019).Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak sepuluh sungai terindikasi limbah domestik seperti sungai Cibeet, sungai CBL, sungai Cikarang, sungai Cipamingkis, sungai Cikedokan, sungai Citarum, sungai Ciherang, sungai Belencong, sungai Blacan, dan sungai kali Bekasi.ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/hp.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan. Aturan ini resmi berlaku pada tanggal 4 Agustus 2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan aturan PMK ini bertujuan untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi. Salah satunya dengan melakukan penyederhanaan proses bisnis dalam kegiatan importasi peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. 

“Dengan berlakunya PMK nomor 32 tahun 2024, maka aturan sebelumnya (PMK nomor 101/PMK.04/2007) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Nirwala dalam keterangan resminya, Kamis (8/8).

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Pengenaan Bea Masuk Tambahan untuk Industri Tekstil Nasional

Nirwala mengungkapkan ada beberapa pokok perubahan yang harus diketahui oleh importir, antara lain objek dan subjek penerima fasilitas, adanya pihak ketiga, dan syarat permohonan penerbitan fasilitas. 

Objek penerima fasilitas meliputi peralatan, yaitu instalasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya untuk pemantauan, pemrosesan, atau pemanfaatan limbah; dan bahan, yaitu semua bahan fisika, bahan biologi atau bahan kimia habis pakai untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.

“Sementara subjek penerima fasilitas merupakan badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Nirwala.

Badan hukum yang dimaksud adalah badan hukum yang proses produksinya menimbulkan limbah, seperti manufaktur, kegiatan usahanya menimbulkan limbah, kemudian rumah sakit atau laboratorium  atau khusus mengusahakan pengolahan limbah.

Nirwala menambahkan bahwa impor peralatan atau bahan dari luar daerah pabean maupun melalui tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan bebas, dan kawasan ekonomi khusus, dapat dilakukan oleh pihak ketiga, dalam hal badan usaha tidak dapat melakukan importasi langsung yang dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan.

Baca Juga: Kemenperin Sebut Penarapan Bea Masuk Anti Dumping Masih Perlu Pengawasan Ketat

“Agar memperoleh pembebasan bea masuk, permohonan harus dilampiri rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.

Nirwala mengungkapkan syarat permohonan pembebasan bea masuk tersebut dapat disimak langsung ke PMK nomor 32 tahun 2024.

“Pembebasan bea masuk merupakan upaya Bea Cukai dalam mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan dan menjaga kelestarian alam, diharapkan fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh badan usaha di Indonesia,” ucapnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×